Petugas Diduga Pakai Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Lakukan Investigasi

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengaku tengah melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 28 Apr 2021, 19:42 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 16:12 WIB
Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen rapid test antigen (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengamankan sejumlah petugas rapid test yang diduga melakukan tindak kriminal. Kasus ini bermula saat ada dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Oknum yang diamankan kabarnya merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostik. Melihat hal ini PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengaku tengah melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus yang terjadi.

"Ini menjadi perhatian dari Kimia Farma, kebetulan untuk penggunaan alat rapid test ini diselenggarakan oleh Kimia Farma Diagnostik. Adapun untuk proses yang berkaitan dengan hal ini, Kimia Farma memberikan apresiasi, menghormati langkah hukum dan mensupport pihak berwenang," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo secara virtual, Rabu (28/4/2021).

Tak hanya itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan pelat merah ini tak segan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga sebagai karyawan cucu perusahaannya.

"Adapun oknum-oknum yang sangat merugikan nama baik PT Kimia Farma, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas setelah diketahui itu benar-benar bersalah," ujarnya.

Verdi juga menegaskan, PT Kimia Farma Tbk selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik. Karena itu pihaknya akan langsung mencari tahu kejadian sebenarnya dan memberikan kepastikan kepada seluruh masyarakat Tanah Air.

"Kimia Farma tentunya tetap berkomitment tinggi terhadap seluruh jasa layanan yang ada. Karena itu berkaitan dengan kasus di Kualanamu, sekarang ada tim Diagnostik sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan akan melakukan konfresi pers untuk mengetahui kasus yang lebih detail," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kronologi Penggerebekan Layanan Rapid Test COVID-19 di Bandara Kualanamu oleh Polisi

Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan (Istimewa)

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan dilakukan terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen rapid test antigen.

Informasi diperoleh Liputan6.com, yang dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Rabu (28/4/2021), penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.45 WIB. Penggerebekan dilakukan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.

Saat itu, sekitar pukul 15.05 WIB personel Polda Sumut berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Kualanamu, dan melaksanakan rapid test antigen. Selanjutnya mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Kemudian personel Polda Sumut yang menyamar tersebut dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat rapid test antigen ke dalam kedua lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, personel polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid test antigen keluar. Berselang 10 menit menunggu, hasil yang didapat "Positif".

Sempat Terjadi Perdebatan

Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.45 WIB (Istimewa)

Sempat terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara personel polsi yang menyamar dengan petugas layanan rapid test antigen. Selanjutnya diperiksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid test antigen, dan para petugas dikumpulkan.

Saat itu juga personel Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menyamar tadi mendapati barang bukti berupa ratusan alat yang dipakai untuk rapid test antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.

Berdasarkan keterangan dari petugas rapid test, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama, saat diinterogasi petugas mengaku alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah digunakan dicuci dan dibersihkan kembali. Lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Pada pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko, membawa 5 petugas layanan rapid test, yaitu 4 orang petugas laboratorium rapid test, dan 1 orang kasir dari lantai M Bandara Kualanamu. Masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.

Sementara barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan, beserta ratusan alat pengambil sampel rapid test antigen yang masih belum digunakan.

Dibenarkan

Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Barang bukti yang disita (Istimewa)

Terkait penggerebekan dan diamankannya 5 petugas layanan rapid test tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tuga (Plt) Senior Manager (SM) Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto, melalui Humas Bandara Kualanamu, Ovi.

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Keterangan resminya besok (kari ini) akan diberikan oleh Pak Agoes," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya