Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengumumkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) sudah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara perseroan pada 20 Mei 2021.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (21/5/2021), perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Sudah 45 hari, sekitar Rp 1,2 miliar sudah lunas pada masa status PKPU,” ujar Kuasa Hukum PT Sepatu Bata Tbk Rusman Effendi kepada Liputan6.com.
Advertisement
Perseroan menyatakan status PKPU ini membuktikan perseroan mempunyai kemampuan keuangan yang cukup dalam menjalankan bisnisnya. “Hal ini sejalan dengan amanat pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,” dikutip dari keterangan tertulis.
Perseroan menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa dan menjaga kinerja.
“Untuk ke depannya, perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap perseroan,”
"Perseroan menghaturkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim Pengurus atas bantuannya dan juga tidak lupa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan Perseroan,"
Sebelumnya, produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021, gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021.
Agus Setiawan telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” dikutip dari salah satu poin petitum.
Selain itu, mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) termohon PKPU/PT Sepatu Bata Tbk.
Lalu mengangkat dan menunjuk:
Aldi Firmansyah, SH, MH, pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;
Elisabeth Tania, SH, MH, Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;
Hansye Agustaf Yunus, SH, MH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham BATA
Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 21 Mei 2021, saham PT Sepatu Bata Tbk (BATA) stagnan Rp 690 per saham. Saham BATA bergerak di kisaran Rp 680-Rp 690 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 12 kali dengan nilai transaksi Rp 890,5 ribu
Advertisement