Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom menyetujui perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan dewan direksi pada Jumat, 28 Mei 2021.
Salah satunya mengangkat Abdi Negara Nurdin atau dikenal sebagai Abdee Slank sebagai Komisaris Independen. Lalu apa saja tugas yang dipegang Abdee Slank sebagai komisaris independen?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 pasal 1 ayat 3 disebutkan Dewan Komisaris adalah organ emiten atau perusahaan publik yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Advertisement
Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan  Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang berasal dari dari luar emiten atau perusahaan publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK.
Pada pasal 28 mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang antara lain pada ayat 1 disebutkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan penguruan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai emiten dan perusahaan publik maupun usaha emiten dan perusahaan publik dan memberi nasihat kepada direksi.
Ayat 2 juga menyebutkan dalam kondisi tertentu, dewan komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
Ayat 3 anggota dewan komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
Selain itu, ayat 4 disebutkan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dewan komisaris wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya.
Ayat 5 disebutkan dewan komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 4 setiap akhir tahun buku.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  pada pasal 108 disebutkan ayat 1 Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan dan memberi nasihat kepada direksi.
Ayat 2 juga mengatakan pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Ayat 3 disebutkan dewan komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih.
Ayat 4 disebutkan dewan komisaris yang terdiri atas lebih dari satu orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota dewan komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan komisaris.
Bambang Brodjonegoro dan Isa Rachmatarwata Masuk Jajaran Komisaris
RUPST PT Telkom Indonesia Tbk juga mengangkat Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama menggantikan Rhenald Kasali. Bambang sebelumnya merupakan mantan Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Kabinet Indonesia Maju.
Bambang juga pernah menjabat Menteri Keuangan Indonesia ke-29 pada periode 27 Oktober 2014- 27 Juli 2016. Saat ini, dirinya menduduki kursi Komisaris Bukalapak, bersama dengan putri mendiang Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid.
Selanjutnya ada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang juga masuk dalam jajaran Komisaris Perseroan. Sebelumnya, Isa Rachmatarwata sempat menjabat sebagai komisaris, sebelum kemudian melepas jabatan tersebut pasca ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Susunan Pengurus Komisaris dan Direksi Telkom
Berikut jajaran dewan komisaris dan direksi terbaru Telkom Indonesia:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bambang Brodjonegeoro
Komisaris Independen : Wawan Iriawan
Komisaris Independen : Bono Daru Adji
Komisaris Independen : Abdi Negara Nurdin
Komisaris : Marcelino Pandin
Komisaris : Ismail
Komisaris : Rizal Mallarangeng
Komisaris : Isa Rachmatarwata
Komisaris : Arya Mahendra Sinulingga
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ririek Adriansyah
Direktur Keuangan : Heri Supriadi
Direktur Consumer Service : Venusiana Papasi
Direktur Network & IT Solution : Herlan Wijanarko
Direktur Digital Business : Muhammad Fajrin Rasyid
Direktur Strategic Portfolio : Budi Setiawan Wijaya
Direktur Wholesale & International Service : Bogi Witjaksono
Direktur Human Capital Management : Afriwandi
Direktur Enterprise & Business Service : Edi Witjara
Â
Advertisement