Pandemi COVID-19, Pendapatan Pengelola KFC Indonesia Turun 27,82 Persen

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau emiten pengelola KFC Indonesia mengalami penurunan pendapatan dan rugi pada 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 25 Jun 2021, 22:59 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi laporan keuangan.
Ilustrasi laporan keuangan. (Photo by Serpstat from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020 membuat PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) atau emiten pengelola KFC Indonesia mencatat pendapatan turun hingga 27,82 persen.

Seperti dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (25/6/2921), perusahaan makanan cepat saji tersebut hanya mampu membukukan pendapatan sebesar Rp4,84 triliun tahun lalu. Padahal sepanjang 2019, pengelola KFC Indonesia ini mampu mencapai pendapatan Rp6,7 triliun.

Perseroan mencatat beban pokok penjualan turun dari Rp 2,51 triliun pada 2019 menjadi Rp 1,97 triliun pada 2020. Dengan demikian laba bruto perseroan susut menjadi Rp 2,86 triliun pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,19 triliun.

Beban penjualan dan distribusi merosot menjadi Rp 2,76 triliun pada 2020 dari periode 2019 sebesar Rp 3,2 triliun. Beban operasi lain naik menjadi Rp 17,30 miliar pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 8,69 miliar.

Di sisi lain, penghasilan operasi lain naik menjadi Rp 85,80 miliar pada 2020 dari  posisi 2019 sebesar Rp 54,79 miliar.

Tak hanya itu, kerugian juga didapatkan PT Fast Food Indonesia Tbk. Tercatat, kerugian yang dialami mencapai Rp377,18 miliar. Padahal pada tahun sebelumnya untung Rp241,54 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Total Liabilitas

Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut adanya kenaikan total liabilitas sebesar 42,13 persen dari Rp1,74 triliun pada 2019 menjadi Rp2,48 triliun sepanjang 2020.

Terdapat 4 hal yang mendorong terjadinya kenaikan ini, berikut ulasannya:

1. Penerapan PSAK No. 73 yang berlaku efektif 1 Januari 2020 yang menyebabkan pada penyesuaian nilai-nilai yang diakui pada laporan keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2020 liabilitas sewa yang timbul dari penerapan PSAK 73 adalah Rp254,05 miliar.

2. Utang bank pada tanggal 31 Desember 2020 total Rp182 juta yang diperoleh dari Bank Mandiri Tbk dan Bank Negara Indonesia Tbk untuk modal kerja perusahaan yang terganggu akibat Covid-19.

3. Utang lain-lain berelasi naik Rp159,48 miliar dari Rp112,07 juta pada tanggal 31 desember 2019 menjadi Rp159,60 pada tanggal 31 Desember 2020.

4. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang naik Rp123,80 miliar dari Rp683,34 pada tanggal 31 Desember 20019 menjadi Rp807,14 pada 31 Desember 2021 akibat dampak perubahan tingkat diskonto dari 8,20 persen pertahun menjadi 7,35 persen pertahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya