BEI Cabut Surat Persetujuan Anggota Bursa Morgan Stanley

Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas permintaan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan BEI.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Jun 2021, 22:46 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 22:45 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia pada Rabu (30/6/2021).

Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas permintaan PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuaan keanggotaan bursa.Demikian mengutip laman BEI, Rabu pekan ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menuturkan, saat ini jumlah anggota bursa aktif mencapai 97 anggota bursa (AB). Rinciannya 95 anggota bursa dengan status aktif dan dua suspen. Jumlah perusahaan sekuritas masih tetap 104 perusahaan sekuritas dengan status 97 anggota bursa dan tujuh perusahaan sekuritas non anggota bursa.

Dengan kursi anggota bursa yang kosong tersebut, perusahaan sekuritas masih diperbolehkan mengalihkan sendiri dan melalui permohonan lelang selama 36 bulan. Hal ini sebelum dibeli kembali oleh BEI.

"Sesuai dengan POJK 3 Tahun 2021, perusahaan sekuritas non anggota bursa masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengalihan sendiri maupun melalui permohonan lelang ke bursa selama 36 bulan sebelum kemudian di buyback oleh bursa,” ujar dia kepada awak media.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Morgan Stanley Setop Bisnis Broker di Indonesia

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara perdagangan efek di Indonesia.

Melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat, 28 Mei 2021, Morgan Stanley telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara perdagangan efek atau bisnis broker di Indonesia. Namun, perseroan tetap memberikan akses pasar ekuitas Indonesia kepada nasabahnya.

"Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerja sama dengan mitra-mitra broker lokal dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” dikutip dari keterangan resmi Morgan Stanley yang diterima Liputan6.com.

Selain itu, riset Morgan Stanley juga akan disediakan dari Singapura. PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menyatakan akan tetap melayani klien-klien bank investasi di Indonesia.

Mengutip laman BEI, PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mendapatkan izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek pada 2006. Pemegang saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia berkode MS ini antara lain Morgan Stanley Asia (Singapore) Pte sebesar 99 persen dan PT Morgan Stanley Indonesia sebesar satu persen.

Adapun dewan manajemen antara lain Ong Whatt Soon Ronald sebagai Presiden Komisaris, Piere Hans Herbst sebagai Komisaris Independen. Sementara itu, Michael Mawikere sebagai Presiden Direktur, sedangkan posisi direktur dijabat oleh Hamdi Riza Rachbini, Mulya Chandra, dan Hasram Putra Guntur.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya