Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan 17 emiten masuk dalam pemantauan khusus. Lima emiten di antaranya menyandang notasi ‘M’, atau terdapat permohonan PKPU.
Serta tiga emiten dengan notasi ‘B’, atau adanya permohonan Pernyataan Pailit. Merujuk data keterbukaan informasi BEI, emiten-emiten dengan notasi ‘M’ antara lain; PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL).
Baca Juga
Sementara untuk notasi ‘B’ yakni PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
Advertisement
BEI menetapkan 11 kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Salah satu kriteria itu adalah emiten dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Selain itu, emiten memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Sementara, baru-baru ini PT Garuda Indonesia (GIAA) juga mendapat gugatan pailit dari Aercap Ireland Limited (Aercap). Aercap merupakan lessor yang menyewakan armada pesawatnya kepada Garuda Indonesia. Aercap mengajukan gugatan pailit pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales Australia.
Teranyar, GIAA juga mendapatkan permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA). Sehubungan dengan itu, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso mengatakan GIAA kemungkinan akan masuk dalam pemantauan BEI pada periode selanjutnya.
Hal ini lantaran penyampaian laporan keuangan Garuda Indonesia telah melewati batas reviu untuk daftar emiten dalam pemantauan khusus periode pertama ini.
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli. Jadi sudah melewati periode reviu kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda,” kata dia dalam Konferensi Pers Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
"Jadi saat kami sudah keluarkan SK-nya, keluarkan penentuannya dia (GIAA) baru masuk laporan keuangannya. Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi (LK) yang mendapat disclaimer,” ia menambahkan.
Adapun selain GIAA, Bursa saat ini juga menyematkan notasi ‘M’ pada Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
17 Emiten Masuk Daftar Pemantauan Khusus
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, penerapan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus dapat meningkatkan transparansi atas kondisi dan likuiditas perusahaan tercatat.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, penerapan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus juga memberikan perlindungan lebih kepada investor. Selain itu, memastikan perdagangan berjalan wajar, teratur dan efisien.
Pada pengumuman pertama yang dikeluarkan BEI, ada 17 perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
“Pada penerapan awal ini ada tujuh dari 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang nanti akan masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, sesuati dengan Peraturan Nomor II-S,” kata dia, Senin, 19 Juli 2021.
Advertisement