Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020, UMKM kini dapat melakukan pembiayaan dengan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.
Baca Juga
Namun, karena masih ada sejumlah kekurangan, seperti pelaku usaha yang harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka terbitlah POJK Nomor 57/POJK.04/2020.Cakupan bagi pelaku usaha lebih luas, bahkan bisa berasal dari koperasi.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, usai terbitnya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 itu, jumlah partisipan mengalami kenaikan. Begitupun dana yang dihimpun juga meningkat. Hingga Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi lima pihak, dari sebelumnya hanya empat.
"Di samping itu jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding juga mengalami pertumbuhan sebesar 24 persen lebih jadi 161 penerbit,” ujar Hoesen.
Dari pertumbuhan itu, dana yang berhasil dihimpun mengalami kenaikan hingga 52 persen dari sebelumnya. Yakni mencapai Rp 290 miliar hingga Juni 2021.
"Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52 persen menjadi sebesar 290 miliar lebih. Pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar lebih dari 54 persen dan dari sebelumnya berjumlah 22.000 pihak menjadi 34.500 investor,” urainya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jumlah Penerbit
Sebelumnya, sampai dengan akhir Desember jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari empat penyelenggara baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar.
Hoesen menuturkan, jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia yang menurut data Kemenko UMKM 2018, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020.
Advertisement