Masuk Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, MPPA Sebut Sudah Terapkan di 9 Lokasi Gerai

Masyarakat yang ingin masuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Sep 2021, 22:14 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi Hypermart (Dok: PT Matahari Putra Prima Tbk/MPPA)
Ilustrasi Hypermart (Dok: PT Matahari Putra Prima Tbk/MPPA)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang ingin masuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai Selasa 14 September 2021.

Sekretaris Perusahaan PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), Danny Konjongian menuturkan, pihaknya telah menerapkan ketentuan tersebut bagi pengunjung yang ingin masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Hal itu terutama di gerai yang berdiri dan tidak dalam mal.

"Sudah mulai diterapkan di toko standalone.Di sembilan lokasi toko,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/9/2021).

Ia menambahkan, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung yang ingin ke supermarket dan hypermarket sama seperti seperti masuk mal. Sejauh ini, pemakaian aplikasi yang ingin masuk ke supermarket dan hypermarket tersebut, menurut Danny, selama ini lancar.

"Ini sesuai peraturan yang berlaku. Di mana kita semua harus patuh, ada petugas yang akan membantu untuk cara menggunakan aplikasi,” ujar dia.

Adapun masyarakat yang ingin masuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi  bagian dari upaya pemerintah terus menetapkan berbagai aturan atau prosedur bagi masyarakat saat beraktitas seiring pemberlakuan PPKM demi menekan penyebaran COVID-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Imendagri nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 20219 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021," mengutip salah satu butir dalam Imendagri tersebut.

Imendagri menyebutkan jika supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ketentuan Lain

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di sisi lain, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat

Aturan lain pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya