Sritex Dapat Perpanjangan PKPU 77 Hari, Ini Alasannya

Perseroan menyatakan perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Okt 2021, 08:19 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dikenal dengan nama Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 September 2021, keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.

Tim pengurus  PKPU perseroan menyebutkan, keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitor PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

“Operasional para debitor PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitor PKPU dengan para kreditor termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.

Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.

"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.

Mengutip Antara, sebelumnya, Sri Rejeki Isman mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Singapura, permohonan perpanjangan PKPU dibuat seiring memburuknya situasi COVID-19 di Indonesia dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Hal ini menunda upaya restrukturisasi Sritex.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peninjauan Kembali Rencana Bisnis

IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada 30 Juli 2021, sebelumnya, grup Sritex telah menunjuk PT AJCapital Advisory sebagai penasihat restrukturiasi internasional. Hal ini untuk meninjau terhadap bisnis dan kondisi keuangan grup Sritex untuk keperluan persiapan dan pelaksanaan rencana restrukturisasi grup Sritex.

Sejak penunjukan AJ Capital sebagai penasihat restrukturisasi internasional, AJCapital telah meninjau menyeluruh terhadap bisnis dan kondisi keuangan grup Sritex.

Tujuan dari proposal restrukturiasi grup Sritex ini untuk mengatasi kewajiban secara berkelanjutan.Selain itu paling penting menyelamatkan pekerjaan lebih dari 17.000 karyawan yang bergantung hidup pada grup Sritex sebagai mata pencahariannya.

Dalam hal ini, AJCapital telah membuat penyusunan proposal restrukturiasi. Sesuai dengan rencana kerja dan perkiraan jadwal proses PKPU pada awalnya AJCapital bermaksud untuk merepresentasikan rencana bisnis dan proyeksi keuangan grup Sritex pada sekitar pertengahan Juli 2021.

Presentasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan itu didasarkan pada peninjauan AJCapital terhadap situasi bisnis dan kondisi keuangan grup Sritex.

Hal itu diharapkan dapat menajdi pedoman bagi grup Sritex dan penasihatnya berdiskusi dengan para kreditur sehingga mencapai jalan terbaik dalam menyelesaikan restrukturisasi keuangan.

Akan tetapi, akibat memburuknya pandemi COVID-19 di Indonesia dan pemberlakukan PPKM darurat, telah menunda persiapan dan finalisasi rencana bisnis dan proyeksi keuangan.

“Secara khusus, sebagai akibat dari memburuknya pandemi COVID-19 di Indonesia dan hasil pelaksanaan PPKM darurat, hasil peninjauan awal yang digunakan AJCapital untuk merumuskan rencana bisnis dan proyeksi keuangan harus ditinjau kembali,” tulis perseroan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya