Tanggapan Manajer Investasi Terkait OJK Setop Sementara Izin Perusahaan MI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setop sementara pemberian izin untuk perusahaan manajer investasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Des 2021, 07:16 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 07:16 WIB
20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi untuk evaluasi dan menata industri manajer investasi. Langkah OJK tersebut dinilai positif sehingga manajer investasi fokus untuk perkuat bisnis.

Direktur PT Panin Asset Manajemen, Rudiyanto menuturkan, dengan langkah OJK tersebut dapat mendorong manajer investasi lebih fokus menjalankan bisnis

“Jumlah perusahaan sudah mendekati 100, sementara dana kelolaan masih terkonsentrasi di 20 perusahaan saja. Dari pada terus menambah manajer investasi baru, akan lebih baik yang sudah ada, dapat lebih fokus,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (17/12/2021).

Ia menuturkan, kebijakan OJK tersebut tidak berdampak terhadap industri. “Yang lama tetap business as usual, tidak ada dampak apa-apa,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal ini untuk evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

Sementara itu, bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabah.

Keputusan itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Nomor KEP-72/D.04/2021 pada 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harapan OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK menyatakan keputusan tersebut bertujuan menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, sebagai evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.

OJK menyatakan, berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya