BEI Beri Sanksi Dua Sekuritas karena Short Selling

BEI memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Des 2021, 20:18 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 20:18 WIB
FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) beri sanksi kepada dua sekuritas. Hal itu lantaran kedua sekuritas, yakni PT Reliance Sekuritas Tbk (RELI) dan PT Valbury Sekuritas Indonesia melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan BEI.

Direktur Bursa, Risa E Rustam dan Laksono W Widodo mengatakan, Bursa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Valbury Sekuritas Indonesia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, diketahui bahwa PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Valbury Sekuritas Indonesia telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling," ujar Risa dan Laksono dalam pengumuman Bursa, Jumat (24/12/2021).

Short selling merupakan transaksi dalam perdagangan saham ketika investor dan trader meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi. Harapannya akan membeli pada saat harga saham turun.

Laksono sebelumnya menegaskan belum membuka transaksi short selling atau jual kosong sehingga tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling. Larangan tersebut utamanya berlaku selama pandemi covid-19.

BEI melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020, menyusul rontoknya pasar saham di seluruh dunia setelah pandemi Covid-19 merebak.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Alasan Transaksi Short Selling Masih Dilarang

IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan transaksi short selling masih dilarang untuk menjaga kondisi pasar saham.

Ketua OJK, Wimboh Santoso menuturkan, transaksi short selling dilarang merupakan salah satu langkah yang dilakukan sejak Maret 2020 untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Gonjang ganjing yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada awal 2021 juga dipicu dari transaksi short selling. Saat saham GameStop menjadi salah satu saham yang ditransaksikan short selling oleh pengelola dana investasi atau hedge fund kemudian ditahan oleh investor ritel sehingga mendorong saham GameStop tetap naik.

“Short selling kita larang sampai sekarang. Short selling itu spekulasi jual di pagi hari dengan harga tertentu, dengan harga jual lebih mahal diharapkan. Sore hari kita beli dengan lebih murah. Ini yang terjadi di Amerika Serikat gonjang-ganjing sehingga kita masih tahan. Sehingga tidak ada spekulasi,” kata Wimboh, dalam diskusi virtual, Sabtu, 6 Februari 2021.

Ia menuturkan, sejumlah kebijakan lain dalam menjaga pasar saham saat pandemi COVID-19  seperti trade halt atau menghentikan sementara perdagangan saham selama 30 menit ketika turun 5 persen.  Kemudian, emiten juga bisa membeli kembali saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya