Trivia Saham: Alasan Penting Cermati Laporan Keuangan Emiten buat Ambil Keputusan Investasi

Salah satu cara yang paling umum dilakukan dalam berinvestasi yakni mencermati laporan keuangan perusahana terbuka (emiten).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Jan 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Liputan6.com, Jakarta Pengambilan keputusan investasi bisa jadi hal yang paling banyak menyita waktu dan energi. Pasalnya, hal ini akan berimbas pada hasil investasi di masa mendatang. Untuk itu, diperlukan kejelian dan ketepatan dalam menyusun strategi investasinya.

Salah satu cara yang paling umum dilakukan yakni mencermati annual report atau laporan keuangan perusahana terbuka (emiten). Cara ini utamanya ditempuh investor fundamental, dan biasanya untuk investasi jangka panjang.

Merujuk laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (22/1/2022), laporan keuangan diartikan sebagai suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun.

Termasuk di dalam laporan ini antara lain neraca perusahaan, laporan Laba/rugi dan neraca arus kas. Sehingga dari sini bisa diukur kesehatan suatu perusahaan terbuka.

Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam rapat umum pemegang saha (RUPS) untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan.

 

Aturan Laporan Keuangan Bursa

(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)
(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)

Dalam rangka perlindungan bagi investor, BEI juga menyematkan notasi khusus bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan, yakni dengan notasi ‘L’.

Bursa juga telah memberlakukan pemantauan khusus bagi emiten dengan kondisi laporna keuangan tertentu.

Beberapa kondisi tersebut yakni, jika laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat disclaimer.

Dengan aturan ini, Bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali.

Bursa bisa langsung memasukkan perusahaan ke dalam pemantauan khusus. Kriteria selanjutnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya