Penjelasan Sritex kepada BEI Terkait Bank QNB dan Citibank Ajukan Kasasi Homologasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kepada BEI mengenai pernyataan kasasi dan memori PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Citibank Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Feb 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pernyataan kasasi dan memori PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Citibank Indonesia atas putusan homologasi PKPU perseroan. Dengan demikian putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan final.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 17 Februari 2022, manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan, latar belakang yang menyebabkan ada pernyataan kasasi dan memori dari PT Bank QNB Indonesia dan PT Citibank Indonesia adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi.

Perseroan pun akan ikuti proses hukum yang ada dengan ada pernyataan kasasi dan memori tersebut.

“Mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik-baiknya di mana perseroan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada pengadilan terkait,” tulis perseroan, ditulis Sabtu (19/2/2022).

Perseroan pun menunggu hasil keputusan atas kasasi tersebut dan jangka waktu mengikuti undang-undang dan proses hukum di Indonesia.

Saat ditanya mengenai putusan homologasi PKPU perseroan menjadi batal akibat adanya pernyataan kasasi dan memori tersebut, serta tingkat probabilitas batalnya putusan itu, perseroan menyerahkan kepada mekanisme dan proses hukum hingga dikeluarkannya putusan kasasi.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk Welly Salam menyatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan atas pengesahan rencana perdamaian Sritex dan anak perusahaan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandiri Jaya dalam perkara PKPU Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Smg pada 28 Januari 2022 (putusan homologasi).

Adapun terhadap putusan homologasi itu, pihaknya telah menerima pemberitahuan pernyataan memori kasai dari Pengadilan Negeri Semarang pada 7 Februari 2022.

“Dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, pada saat ini putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final sehingga ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian masih beluk berlaku,” tulis Welly.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Strategi

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, perseroan menyatakan akan memakai dana internal dan pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Perseroan juga yakin dapat memenuhi kewajiban terutama kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.

"Atas dasar proposal yang sudah memperhitungkan kemampuan arus kas yang ada, perseroan yakin bisa memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur tepat waktu khususnya kewajiban yang jatuh tempo 2022 dan 2023,” tulis perseroan.

PT Sri Rejeki Isman Tbk juga menjaga dan meningkatkan kinerja operasional perseroan, menambah pangsa pasar, diversifikasi produk dan lainnya untuk tetap stabil dan meningkat. Perseroan juga menyatakan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional.

“Strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan perseroan adalah dengan meningkatkan kinerja penjualan dan mengendalikan biaya,” tulis perseroan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya