Dua Perusahaan Sekuritas Ini Pungut Bea Meterai Mulai 1 Maret 2022

Pengenaan bea materai berlaku untuk Trade Confirmation (TC) yang diterima oleh nasabah melalui e-mail untuk transaksi efek di atas Rp 10 juta.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Mar 2022, 08:13 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 20:44 WIB
FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah sekuritas menerapkan pungutan bea meterai mulai hari ini. Salah satunya PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang memberlakukan bea meterai untuk transaksi saham dan reksa dana di atas Rp 10 juta mulai Selasa, 1 Maret 2022.

Perusahaan sekuritas akan memungut pembayaran bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku atas setiap dokumen.

"Kami menginformasikan bahwa PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia telah ditunjuk sebagai pemungut bea meterai oleh Direktorat Jenderal Pajak Menteri Keuangan RI dan akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022,” dikutip dari pengumuman resmi kepada nasabah, Selasa (1/3/2022).

Pengumuman itu menjelaskan pengenaan bea meterai berlaku untuk Trade Confirmation (TC) yang diterima oleh nasabah melalui e-mail untuk transaksi efek di atas Rp 10 juta. Di mana angka tersebut merupakan nilai total transaksi per hari termasuk jual dan atau beli, serta tidak termasuk brokerage fee dan levy.

Selain itu, pengenaan bea meterai juga berlaku untuk transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana (IPO) dan transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai masing-masing di atas Rp 5 juta.

"Seluruh biaya terkait pemungutan bea meterai atas dokumen tersebut sepenuhnya ditanggung oleh nasabah sebagai wajib pajak bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segala derivatifnya,” lanjut pengumuman tersebut.

Selain Mirae, PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) juga mengumumkan hal serupa kepada nasabah. Ketentuannya sama, yakni berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta. Kemudian penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta, serta transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut materai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas,” demikian dikutip dari pengumuman IPOT.

IPOT menegaskan, bea materai ini menjadi kewajiban nasabah. Sehingga demi kenyamanan, nasabah diminta menyiapkan dana tambahan untuk biaya materai di RDN jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai ketentuan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

64 Anggota Bursa Bakal Pungut Bea Meterai

FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Layar komputer menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengenaan bea materai ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengungkapkan ada 64 anggota bursa (AB) yang siap memungut bea materai pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Bulan Februari 2022, DJP melakukan penunjukan sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut bea meterai. Sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," ungkap Laksono kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, trade confirmation merupakan obyek bea meterai sebagai pemungut bea meterai adalah penerbit dokumen.

"Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut bea meterai tersebut," kata dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya