Kino Indonesia Beli Aset Anak Usaha Rp 736,36 Miliar

Kino Indonesia (KINO) membeli aset anak usaha PT Kino Food Indonesia (KFI) untuk integrasi lini bisnis KFI ke dalam perseroan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Jul 2022, 20:32 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 20:32 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kino Indonesia Tbk (KINO) membeli aset tetap dan aset tak berwujud milik anak usaha, PT Kino Food Indonesia (KFI).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Kino Indonesia Tbk, Budi Muljono mengatakan, aksi tersebut bertujuan mengintegrasikan lini bisnis KFI ke dalam bisnis perseroan. Sehingga lini bisnis KFI akan menjadi suatu divisi di bawah perseroan.

"Dengan integrasi ini, diharapkan akan tercapai sinergi antara operasional usaha yang dilakukan setiap lini bisnis yang dilakukan oleh perseroan,” kata Budi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/7/2022).

Transaksi berlangsung pada 8 Juli 2022. Nilai transaksi atas pembelian aset tetap dan aset tak berwujud ini adalah Rp 736,36 miliar. Setara dengan 27,65 persen dari nilai ekuitas perseroan. Adapun transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dan material, merujuk pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 17/POJk.04/2020.

Lebih lanjut, perseroan menjelaskan tidak ada dampak transaksi ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, aau kelangsungan usaha emiten.

Pada perdagangan Selasa 12 Juli 2022, saham KINO ditutup turun 210 poin atau 7 persen ke posisi 2.790. Saham KLBF dibuka pada level 3.000, yang sekaligus menjadi titik tertinggi perdagangan hari ini, sementara level terendah terpantau pada posisi 2.890.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kino Indonesia Rogoh Rp 125,50 Miliar untuk Buyback Saham

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) telah membeli kembali (buyback) 29.752.600 saham pada periode 21 Maret 2022-20 Juni 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (22/6/2022), PT Kino Indonesia  Tbk telah rogoh kocek Rp 125,50 miliar untuk aksi buyback saham tersebut.

Pelaksanaan buyback saham ini mengacu kepada keterbukaan informasi perseroan pada 21 Maret 2022 perihal rencana perseroan untuk melakukan pembelian saham tahap kedua perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pembelian kembali saham maksimal 30 juta saham selama tiga bulan pada 21 Maret 2022-20 Juni 2022.

Pada perdagangan Rabu, 22 Juni 2022 pukul 11.24 WIB, saham KINO turun 6,89 persen ke posisi Rp 3.110 per saham. Saham KINO turun 10 poin ke posisi Rp 3.330 per saham pada pembukaan perdagangan. Saham KINO berada di level tertinggi Rp 3.340 dan terendah Rp 3.110 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.016 kali dengan volume perdagangan 13.668 saham. Nilai transaksi Rp 4,3 miliar.

Sebelumnya, PT Kino Indonesia Tbk (KINO) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham. Buyback saham akan dilakukan pada 21 Maret 2022-20 Juni 2022.

PT Kino Indonesia Tbk siapkan Rp 150 miliar untuk buyback saham. Biaya buyback saham itu yang berasal dari kas internal perseroan, tidak termasuk biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback saham.

 

 

 

Buyback Saham

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Perseroan buyback maksimal 30.000.000 lembar saham. Adapun perseroan membatasi harga pembelian saham maksimal Rp 5.000 per saham.

"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan, “ tulis manajemen Kino Indonesia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 21 Maret 2022.

Dalam keterbukaan informasi, Kino Indonesia menggunakan kas internal untuk membiayai buyback saham perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan.

Selain itu, pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perseroan.

Buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi, yaitu 21 Maret 2022 sampai 20 Juni 2022. 

Alasan Buyback Saham

Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jika pelaksanaan buyback saham Perseroan dilakukan dengan dana maksimal Rp 150 miliar, jumlah aset perusahaan sebelum buyback saham Rp 5,319  triliun  dan setelah buyback saham menjadi Rp 5,16 triliun. Sedangkan, jumlah ekuitas perusahaan sebelum buyback saham Rp 2,63 triliun dan setelah buyback saham Rp 2,48 triliun.

Pelaksanaan buyback saham, menurut perseroan sebagai salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan kinerja saham perseroan. Selain itu membantu menstabilkan keadaan pasar modal.

“Pembelian kembali saham perseroan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis perseroan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya