Digugat Pemegang Saham, Ini Tanggapan Blue Bird

Manajemen PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai gugatan dari pemegang saham.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Agu 2022, 17:52 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 17:52 WIB
Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Liputan6.com, Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh pemegang saham Elliana Wibowo. Ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sejumlah pihak termasuk Blue Bird.

Manajemen PT Blue Bird Tbk menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai gugatan tersebut pada Senin, 1 Agustus 2022. Sekretaris Perusahaan PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyampaikan, perseroan belum menerima gugatan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.

“Bahwa sampai saat ini perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia pun memastikan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi perseroan dan harga saham. “Sampai saat ini, tidak ada,” tulis dia.

Sebelumnya, grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.  

Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gugatan Lainnya

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Serta menyatakan tergugat VII dan VIII yakni PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.

Elliana juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik Purnomo Prawiro pada PT Blue Bird Tbk sebesar 284.654.300 lembar, serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama Purnomo Prawiro, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Meminta pengadilan menghukum tergugat I—IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar.

Sementara untuk tergugat VII—IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun. Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar.

Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun dan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Blue Bird Siap Sebar Dividen Rp 150,12 Miliar

Ilustrasi dividen (image by Alexsander-777 from pixabay)
Ilustrasi dividen (image by Alexsander-777 from pixabay)

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk akan membagikan dividen Rp 150,12 miliar untuk tahun buku 2021. Pembagian dividen itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 Juni 2022.

Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk, Noni Sri Ayati menuturkan,RUPST menetapkan pembagian dividen tunai yang berasal dari sebagian laba ditahan perseroan yang belum ditentukan penggunaannya untuk tahun bulu yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 150,12 miliar, 6,72 persen dari seluruh laba ditahan. Pembagian dividen akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022.

"Sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya," ujar Noni dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Selain penetapan pembagian dividen, RUPST juga membahas sejumlah agenda, yaitu persetujuan atas laporan tahunan perseroan, termasuk laporan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021, penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2022, persetujuan atas perubahan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris perseroan serta penetapan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2022.

Dalam RUPST juga disetujui untuk menunjuk kembali KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, member of Crowe Global untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas Anak untuk tahun buku 2022.

Rombak Susunan Pengurus

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam kesempatan yang sama, RUPST juga menyetujui pengangkatan  kembali Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebagai Komisaris perseroan, dan Rinaldi Firmansyah, MBA sebagai Komisaris Independen perseroan.

RUPST Blue Bird juga mengangkat tiga  anggota Dewan Komisaris baru, yaitu Irjen Pol, (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, SH dan Alamanda Shantika, S.Kom. S.Si, masing-masing  sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Selain itu, perseroan menetapkan remunerasi kotor bagi semua anggota Dewan Komisaris perseroan untuk tahun buku 2022, sama dengan keputusan RUPS Tahunan perseroan tahun 2019, yaitu keseluruhan maksimum sebesar Rp 5.655.000.000.

RUPST juga menyetujui untuk memberikan wewenang kepada dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Direksi perseroan untuk tahun buku 2022 dan menetapkan pembagiannya diantara para anggota Direksi perseroan.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono menuturkan, Bluebird berkomitmen untuk terus bertransformasi menyesuaikan kebutuhan pelanggan demi menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan.

"BIRD telah menunjukkan keberhasilan strategi pertumbuhan jangka panjang yang mencakup pertumbuhan organik, menangkap peluang tren mobilitas ramah lingkungan melalui peremajaan dan pengadaan armada berbahan bakar gas alam terkompresi (CNG) dan mobil listrik di berbagai kota besar di Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, ekspansi layanan dengan menggandeng mitra strategis, serta meningkatkan efektivitas operasional Perseroan. Hal ini direalisasikan melalui pemanfaatan kekuatan neraca dan arus kas perusahaan serta memaksimalkan sinergi Group Bluebird.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya