Liputan6.com, Jakarta - Jumlah investor pasar modal Indonesia masih melanjutkan pertumbuhan yang menggembirakan. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat investor di pasar modal Indonesia telah tembus 10 juta investor.
Berdasarkan data KSEI pada 3 November 2022, jumlah investor pasar modal yang mengacu pada Single Investor Identification (SID) telah mencapai 10.000.628. Jumlah tersebut didominasi oleh investor lokal dengan komposisi jumlah investor lokal sebesar 99,78 persen.
Baca Juga
"Selain menandakan bahwa investor lokal semakin percaya dan sadar pentingnya investasi pasar modal, dominasi investor lokal diharapkan dapat memberikan ketahanan bagi pasar modal Indonesia apabila diterpa isu global," kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (21/11/2022).
Advertisement
Jumlah investor pasar modal telah meningkat 33,53 persen dari 7.489.337 di akhir tahun 2021 menjadi 10.000.628 pada 3 November 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak 2019 ketika investor masih berjumlah 2.484.354. Implementasi simplifikasi pembukaan rekening efek, memberikan dampak cukup besar bagi peningkatan jumlah investor pasar modal terlebih di masa pandemi COVID-19.
"Hal itu terlihat dari peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2020-2021, dengan pertumbuhan lebih dari 100 persen. Peningkatan jumlah investor sejak 2019 hingga 2021 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia,” imbuh Uriep.
Industri reksa dana sebagai penyumbang jumlah investor terbesar di pasar modal memperlihatkan tren peningkatan signifikan yaitu 36,04 persen menjadi 9,3 juta investor. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan investor dari selling agent financial technology (fintech), yang 99,9 persennya merupakan investor individu lokal.
Investor retail juga mendominasi transaksi subscription dan redemption yang mencapai lebih dari 80 persen. Reksa dana pasar uang merupakan reksa dana dengan jumlah investor terbanyak yaitu sebesar 2,47 juta, diikuti oleh reksa dana pendapatan tetap dengan jumlah investor sebesar 934 ribu.
BEI Sebut Setengah Mati Cetak 10 Juta Investor Pasar Modal
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, saat ini investor di pasar modal Indonesia menyentuh angka 10 juta investor. Raihan tersebut bukanlah hal yang mudah.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, saat ini investor di BEI mencapai 10 juta. "Bursa Efek Indonesia memang saat ini baru 10 juta (investor). Itu sudah setengah mati 10 juta," kata Iman dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip Jumat (11/11/2022).
Iman menuturkan, pertumbuhan investor terjadi secara signifikan saat pandemi COVID-19.
"Menarik tumbuhnya investor 10 juta ini domestik ini mengontribusi dari Rp 15 triliun harian, itu ritel nya sebesar 46 persen," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini jumlah dan komposisi investor berbeda dengan lima tahun lalu. Karena, saat ini investor institusi domestik mencapai 70 persen, sedangkan lima tahun lalu didominasi investor luar negeri. Tak hanya itu, yang lebih menarik jumlah investor saat ini didominasi oleh usia di bawah 30 tahun.
"Yang lebih menarik lagi dari jumlah investor secara komposisi umur ini menarik, di bawah 30 tahun itu mengontribusikan 60 persen," imbuhnya.
Iman mengatakan, investor pasar modal ini berasal dari usia muda. Bahkan, ternyata sebagian besar investor tersebut adalah lulusan SMA.
"Investor bursa kita juga young age, ternyata sebagian besar investor tamatan SMA," ujar dia.
Dengan demikian, BEI harus melakukan edukasi bagi para investor tersebut. "Artinya, investor kita user muda, sehingga menurut kami yang harus dilakukan BEI adalah edukasi," kata Iman.
BEI memberikan sosialisasi 3P (Paham, Punya, dan Pantau) kepada para investor agar bisa memahami soal risiko dalam berinvestasi.
Advertisement
Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.
Advertisement