Jasa Marga Bakal Bangun Jalan Tol Setelah Kantongi Rp 4,8 Triliun dari Divestasi Tol MBZ

Jasa Marga (JSMR) menerima dana Rp 4,38 triliun dari penjualan 40 persen saham Jalan Layang MBZ kepada Nusantara Infrastructure (META

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Des 2022, 17:12 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 17:12 WIB
PSBB Masa Transisi, Tol Layang Jakarta - Cikampek Kembali Dibuka
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Djoko Dwijono Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) selaku operator jalan tol layang mengatakan operasional akan dilakukan secara bertahap. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Margautama Nusantara (MUN), anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) resmi rampungkan transaksi jual beli 40 persen saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yang mengelola Jalan Layang MBZ.

Dari transaksi itu, Jasa Marga selaku penjual menerima Rp 4,38 triliun. Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan tol-tol lain pada masa mendatang.

"Dana hasil transaksi ini untuk memperkuat cashflow kita. Nantinya untuk pembangunan jalan-jalan tol berikutnya,” kata Subakti kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Pembayaran akuisisi ini dilakukan dalam dua termin. Rinciannya, termin pertama bernilai sekitar Rp 800 miliar, sisanya sekitar Rp 3,5 triliun diselesaikan pada termin dua. Manajemen Jasa Marga sebelumnya mengatakan aksi korporasi ini bagian dari strategi korporasi yang dilakukan perseroan melalui program asset recycling untuk optimalkan portofolio bisnis, dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan menjaga kesinambungan bisnis perusahaan.

Ke depan, perseroan masih berniat untuk melakukan pelepasan sejumlah aset, tetapi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti berikutnya kita pelajari lagi, tergantung finansial kita. Termasuk kapan kita mulainya tol Probolinggo—Banyuwangi, nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan,” imbuh dia.

Perseroan juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali melibatkan perusahaan swasta. Namun, sebagai entitas pelat merah, perseroan memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan pihak swasta yang akan digandeng.

 

Akuisisi 40 Persen Saham Tol MBZ, META Sebut Prestasi Besar Swasta Terlibat Infrastruktur

PSBB Masa Transisi, Tol Layang Jakarta - Cikampek Kembali Dibuka
Kendaraan melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Eleveted) mulai hari ini kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup total akibat kebijakan larangan mudik Lebaran sejak Minggu (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) melalui anak usahanya PT Margautama Nusantara (MUN) resmi merampungkan pembelian 40 persen saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yang mengelola Jalan Layang MBZ. JCC merupakan entitas anak dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

Presiden Direktur Nusantara Infrastructure M. Ramdhani Basri mengakui akuisisi Rp 4,38 triliun ini cukup alot. Namun, setelah melalui waktu yang panjang, akhirnya transaksi ini terwujud. Dia mengatakan, tol MZ merupakan aset terbesar yang dimiliki perseroan saat ini.

"Tidak mudah deal dengan BUMN walaupun kami punya uang. Pasti ditanya uangnya dari mana. Hari ini kita menandatangani pembelian 40 persen saham MBZ. Ini prestasi besar di mana swasta diikutsertakan dalam membangun infrastruktur Indonesia,” kata dia dalam Seremoni Pembelian 40 Persen Saham Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Rabu (21/12/2022).

Ramdhani menambahkan, pembayaran akuisisi ini dilakukan dalam dua termin. Rinciannya, termin pertama bernilai sekitar Rp 800 miliar, sisanya sekitar Rp 3,5 triliun diselesaikan pada termin dua. 

Perseroan memperoleh sebagian besar dana akuisisi dari bank, salah satunya Bank Central Asia Tbk (BBCA).

"Saya berterima kasih kepada Jasa Marga. Walaupun sulit tapi akhirnya kejadian juga. Mudah-mudahan ini jadi contoh di mana BUMN melakukan recycle. BUMN jual aset, lalu dananya digunakan lagi untuk bangun infrastruktur yang lain. Mudah mudahan ke depan kita terus diajak untuk proyek-proyek yang lain,” imbuh Ramdani.

 

 

Jasa Marga Divestasi 40 Persen Saham Jasamarga Jalan Layang Cikampek kepada Anak Usaha META

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (dok: PUPR)

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) divestasi saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebesar 40 persen kepada PT Marga Utama Nusantara, yang merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Jasa Marga Tbk telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Marga Utama Nusantara pada 30 Juni 2022. Perseroan sepakat untuk mengalihkan 2.265.778 saham atau 40 persen saham yang dikeluarkan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek kepada PT Marga Usama Nusantara.

Kepemilikan saham perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad. Adapun JJC sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

 

Bukan Transaksi Afiliasi

PSBB Masa Transisi, Tol Layang Jakarta - Cikampek Kembali Dibuka
Kendaraan melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Eleveted) mulai hari ini kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup total akibat kebijakan larangan mudik Lebaran sejak Minggu (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perseroan menyatakan sesuai dengan perubahan dan tambahan informasi rancangan pemisahan divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad PT Jasa Marga (Persero) yang telah diumumkan perseroan pada 22 April 2022 dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham oleh perseroan, perseroan menyebutkan kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarga Transjawa Tol hanya sebanyak 2.265.778 saham.

Perseroan menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya