Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp 505,69 triliun per 28 Desember 2022.
Total dana kelolaan tersebut turun 12,58 persen dari periode 2021 sebesar Rp 578,44 triliun. NAB reksa dana turun juga diikuti produk reksa dana susut 2,5 persen menjadi 2.143 produk hingga 28 Desember 2022 dari periode 2021 yang mencapai 2.198 produk.
Baca Juga
“Kinerja reksa dana masih mengalami tekanan yang disebabkan beberapa faktor antara lain terkait kebijakan shifting unit link ke instrument keuangan lain di luar reksa dana,” demikian mengutip dari laman OJK, Minggu (1/1/2023).
Advertisement
Adapun per 29 Desember 2022, IHSG telah berada di posisi 6.860,08 poin atau berhasil tumbuh sebesar 4,23 persen secara year-to-date. Seiring dengan pertumbuhan IHSG tersebut, kapitalisasi pasar juga tumbuh sebesar 15,18 persen secara year-to-date yaitu sebesar Rp9.509 triliun.
IHSG juga menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah di level 7.318,01 poin, tepatnya pada 13 September 2022. Demikian halnya dengan kapitalisasi pasar yang mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pada tanggal 27 Desember 2022 sebesar Rp9.600 triliun.
Seiring dengan telah pulihnya kembali aktivitas perekonomian domestik, aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal terus meningkat.
Penghimpunan Dana Pasar Modal
Per 29 Desember 2022, OJK telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 224 penawaran umum yang terdiri dari 57 Penawaran Umum Perdana Saham, 44 penawaran umum Terbatas, 123 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dengan total nilai hasil Penawaran Umum sebesar Rp266,41 triliun.
Dari sisi demand, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor ritel di Indonesia juga sangat pesat, terbukti saat ini jumlah investor ritel mencapai 10,30 juta SID atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Sejak tahun 2020, OJK melihat pertumbuhan jumlah investor Pasar Modal lebih dari 2,5 juta SID setiap tahunnya.
Selanjutnya penghimpunan dana melalui securities crowdfunding (SCF) untuk mendukung pengembangan UMKM juga terus mengalami pertumbuhan dengan telah berhasil dimanfaatkan oleh 334 pelaku UMKM dengan total penghimpunan dana sebesar Rp713,29 miliar dari 13 platform Penyelenggara SCF.
Advertisement
Aturan Pasar Modal
Kinerja Pengaturan, Perizinan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal 2022
Sepanjang 2022, OJK terus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan upaya perlindungan investor di pasar modal.
Hingga 30 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 12 Surat Edaran OJK serta menerbitkan izin dan/atau pendaftaran sebanyak 14.374.
Peraturan itu terdiri dari 8 izin pelaku bidang pengelolaan investasi, 2.999 produk pengelolaan investasi Pasar Modal, perpanjangan izin wakil dan izin baru sebanyak 11.083, izin lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal sebanyak 216, 63 Emiten baru, dan 6 Penyelenggara SCF.
Sementara itu, dari sisi pengawasan dan penegakan hukum, OJK telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan yang diikuti dengan penyelesaian 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang Pengelolaan Investasi, Transaksi dan perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang telah dilakukan, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin.
Kemudian 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sebagai upaya dalam memberikan perlindungan investor, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK seraya terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan Pasar Modal, 16 Sosialisasi terkait Sistem Informasi, serta 5 Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 5 wilayah.