Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengincar nilai kontrak baru (NKB) Rp 17 triliun pada tahun depan. Angka itu naik dibandingkan target raihan nilai kontrak baru hingga akhir 2023 yang sebesar Rp 16 triliun.
"Target NKB kalau kita lihat sampai November 2023 mencapai Rp 14,4 triliun, kita targetkan di akhir 2023 Rp 16 triliun. Jadi kami optimistis di 2024 NKB sekitar Rp 17 triliun," kata Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya (Persero) Tbk, Rudi Purnomo dalam paparan publik, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Waskita Karya mencatatkan nilai kontrak baru Rp 14,4 triliun hingga November 2023. Perolehan kontrak tersebut selisih tipis dibandingkan raihan pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 14,8 triliun.
Advertisement
"Nilai kontrak baru yang sudah didapat sampai dengan November 2023 adalah sebesar 14,4 triliun. di mana kalau kita lihat secara winning rate 24,1 persen," ungkap dia.
Dari sisi segmentasi owner, pemerintah mendominasi 62 persen. Kemudian BUMN dan BUMD 22 persen, pengembangan usaha 15 persen, dan sisanya 1 persen dari swasta.
Sedangkan dari jenis proyeknya, 46 persen berupa konektivitas. 25 persen berupa gedung, SDA dan anak usaha masing-masing 14 persen, dan 2 persen berupa EPC.
Lima besar nilai kontrak perseroan hingga November 2023 antara lain jasa konstruksi proyek LRT Jakarta fase 1B senilai Ep 2,1 triliun, President Nicolau Lobato International Airport, Timor Timur senilai Rp 1,1 triliun. Kemudian pembangunan rumah susun ASN 3 Rp 1 triliun, Probolinggo-Banyuwangi paket 3 Rp 997 miliar, dan bendungan Cibeet paket 3 di Jawa Barat senilai Rp 768 miliar.
Pemegang Saham Restui Skema Restrukturisasi Waskita Karya
Sebelumnya diberitakan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengantongi restu untuk restrukturisasi. Hal itu sesuai dengan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2023.
Usulan ini telah didasari pada kajian menyeluruh sesuai dengan aspek-aspek yang berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 122 dan 123. Waskita Karya tengah fokus menjalankan langkah-langkah strategis program transformasi bisnis melalui 8 stream penyehatan keuangan.
Seluruh upaya dilakukan oleh Perseroan demi memperbaiki kinerja keuangan dan performa perusahaan secara menyeluruh.
Metode restrukturisasi akan ditempuh melalui 8 stream yaitu: Restrukturisasi Keuangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah dan partisipasi publik melalui right issue, Fasilitas Kredit dengan Penjaminan Pemerintah, Strategic Pertnership Ruas Tol, Restrukturisasi Anak Perusahaan, Transformasi Bisnis, Penyelesaian Ruas Tol Sumatera, Pebaikan Tata Kelola dan Manajemen Risiko.
Metode restrukturisasi ini kemudian dideskripsikan dalam prinsip transformasi yang terdiri dari 3 pilar transformasi yaitu, Portfolio dan Innovation keunggulan proyek-proyek PSN dan non PSN. Selain itu lean dan digitalisasi juga diusung agar Perseroan dalam menjalankan bisnisnya lebih efektif dan efisien sehingga dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan.
Advertisement
Persetujuan Restrukturisasi
Kementerian BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pada pemegang saham Perseroan menyetujui usulan Restrukturisasi yang akan diajukan kepada para Kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja Perseroan.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita Manajemen Perseroan mengungkapkan rasa syukur atas disetujuinya usulan skema restrukturisasi Perseroan.
"Manajemen sangat bersyukur bahwa Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Para Pemegang Saham telah menyetujui usulan skema restrukturisasi Waskita. Hal ini sejalan dengan telah didapatkannya persetujuan dari seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta terkait skema restrukturisasi Waskita yang telah mencapai 90% dari nominal outstanding hutang. Perseroan menargetkan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi pada akhir tahun 2023,” kata Ermy dalam keterangan resminya, Jumat (8/12/2023).
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain dan prudent.
Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Kreditur baik Perbankan, Pemegang Obligasi, maupun Vendor.
Selain itu, Pemerintah juga terus mendukung upaya penyehatan keuangan Waskita melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dukungan konstruksi untuk penyelesaian pekerjaan ruas tol Bogor-Ciawi- Sukabumi, Kayu Agung-Kapal Betung dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari BEI
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman saham PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk (WSKT) yang terancam hengkang dari bursa alias delisting.
BEI menyatakan dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025," tulis Manajemen BEI, Kamis (23/11/2023).
Berikut ini merupakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Direktur Utama : Mursyid
Direktur : Ratna Ningrum
Direktur : Wiwi Suprihatno
Direktur : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur : Rudi Purnomo
Direktur : Dhetik Ariyanto
Direktur : Warjo
Dengan demikian, BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya.
Advertisement