Apexindo Pratama Duta Private Placement Rp 191,3 Miliar Lewat Konversi OWK

Rencana aksi korporasi Apexindo Pratama Duta ini telah mendapat restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang diselenggarakan pada 29 Mei 2023.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Mar 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 15:30 WIB
Jelang Hasil The Fed, IHSG Naik 74 Poin
Ada sebanyak 190 saham menghijau sehingga mendukung penguatan ke level 4.483,45.

Liputan6.com, Jakarta PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan posisi keuangan.

Rencana aksi korporasi Apexindo Pratama Duta ini telah mendapat restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang diselenggarakan pada 29 Mei 2023.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), private placement dilakukan melalui mekanisme konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Tranche 1 menjadi saham APEX. Jumlah OWK Tranche 1 sebesar USD 115 juta, senilai dengan Rp 1,64 triliun atau ekuivalen dengan 886.616.666 lembar saham setelah dikonversi.

Nilai nominal saham tambahan adalah Rp 500 per lembar saham. Jumlah saham tambahan yang akan dicatatkan adalah 103.623.569 lembar saham, dengan harga pelaksanaan Rp 1.846,63 per saham.

Rencananya, pelaksanaan PMTHMETD dijadwalkan pada 27 Maret 2024. Esoknya, pada 28 Maret 2024 akan dilakukan pencatatan PMTHMETD. Selanjutnya, pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD dijadwalkan pada 2 April 2024.

 

Sektor Usaha

Setelah pelaksanaan PMTHMETD, di mana perseroan akan menerbitkan saham tambahan dengan jumlah sebanyak 103.623.569 lembar saham, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor perseroan akan meningkat dari 2.830.004.997 lembar saham, menjadi sebanyak 2.933.628.566 lembar saham.

PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) saat ini menjalankan usaha pertambangan minyak, gas dan panas bumi baik di daratan maupun perairan laut dan lepas pantai. Termasuk penyemenan (cementing), penelitian (logging), pemboran (drilling), pembelian dan penjualan rig pemboran, menyewa dan menyewakan rig pemboran dan jasa-jasa terkait lainnya serta pertambangan umum seperti bidang batu bara, mineral dan lain sebagainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya