Ada Kecurigaan Insider Trading di Tengah Rencana Akuisisi Emiten, Apa Tindakan OJK?

Insider trading merupakan perdagangan efek (jual atau beli) yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Agu 2024, 11:50 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 11:50 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara mengenai harga saham beberapa emiten yang mengalami kenaikan signifikan imbas rencana aksi korporasi. Sejumlah pihak mencurigai adanya aksi insider trading.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan melakukan tindak lanjut atas setiap informasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh BEI yang disampaikan ke OJK, sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, saham KARW, FORU, dan SMDM sempat menjadi perhatian pasar lantaran mencatatkan kenaikan harga yang signifikan sehingga disuspensi oleh Bursa. Pelaku pasar nampaknya menaruh curiga mengenai potensi adanya insider trading pada saham-saham tersebut.

"Untuk menentukan apakah ada indikasi insider trading, OJK melakukan prosedur pemeriksaan untuk membuktikan apakah transaksi saham tersebut memenuhi kriteria pelanggaran terkait transaksi orang dalam," kata Inarno, dikutip Selasa (6/8/2024).

Secara sederhana, insider trading merupakan perdagangan efek (jual atau beli) yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan jalan pintas short swing profit) di pasar modal.

Merujuk keterbukaan informasi Bursa, kenaikan ketiga saham tersebut sehubungan dengan rencana akuisisi. SMDM mengumumkan adanya proses negosiasi pengambilalihan dari Top Global Limited (TGL) ke PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dengan melakukan pembelian saham-saham perseroan yang dimiliki sejumlah 91,99 persen dari total modal yang disetor dan ditempatkan perseroan. Nantinya, BSDE akan menjadi pengendali baru perseroan.

Kemudian FORU mengumumkan akan diakuisisi oleh IMR Asia Holding. Sementara KARW mengumumkan akan diakuisisi oleh Sarana Kelola Investa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu Insider Trading?

FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Insider trading atau perdagangan orang dalam adalah praktik membeli atau menjual saham perusahaan berdasarkan informasi yang belum diketahui publik. Ini dianggap ilegal karena memberikan keuntungan tidak adil kepada mereka yang memiliki informasi tersebut dibandingkan dengan investor lain yang tidak memilikinya.

Dijelaskan dengan cara yang lebih sederhana:

Informasi Tidak Publik:

Katakanlah kamu bekerja di sebuah perusahaan dan kamu mengetahui bahwa perusahaan tersebut akan mengumumkan berita besar yang bisa membuat harga sahamnya naik, seperti penemuan produk baru atau akuisisi besar. Informasi ini belum dipublikasikan kepada umum.

Perdagangan Berdasarkan Informasi Tersebut:

Jika kamu membeli saham perusahaan itu sebelum berita diumumkan karena kamu tahu harganya akan naik, itu disebut insider trading. Misalnya, kamu membeli saham perusahaan hari ini, dan besok harga sahamnya naik setelah berita diumumkan.

Keuntungan Tidak Adil:

Dengan informasi yang tidak tersedia untuk umum, kamu mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan investor lain yang tidak memiliki akses ke informasi tersebut. Ini menciptakan ketidakadilan di pasar karena hanya beberapa orang yang memiliki keuntungan dari informasi rahasia.

Hukum dan Regulasi:

Karena praktik ini tidak adil dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar saham, banyak negara memiliki undang-undang dan regulasi untuk mencegah insider trading dan menghukum mereka yang terlibat.

Secara umum, insider trading merusak prinsip keadilan dan transparansi di pasar saham. Untuk menjaga integritas pasar, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat, mengawasi dan menegakkan aturan untuk mencegah dan menghukum insider trading.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya