Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak tegas perusahaan tercatat atau emiten yang berpotensi delisting. Sebagai upaya perlindungan investor, Bursa mendesak emiten berpotensi delisting untuk melakukan pembelian kembali saham perusahaan atau buyback.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, agar delisting berhasil, perlu ada pihak yang siap melakukan pembelian kembali. Diutamakan dari pihak perusahaan yang akan delisting.
"Tentu kita tegas. Dan agar delisting itu berhasil, harus mencari pihak yang siap melakukan buyback. Karena kalau kita paksa melakukan buyback tapi pihak (pembeli) belum ketemu, belum diputuskan dan belum menyatakan kesanggupan, nanti delistingnya tidak akan berjalan," kata Nyoman, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Bursa juga berkomunikasi dengan jajaran manajemen perusahaan dan pengendali untuk memastikan kesiapan dana untuk buyback dalam rangka delisting. Di sisi lain, Bursa sebenarnya berupaya mempertahankan perusahaan terbuka agar tetap tercatat di BEI dan membesarkan usahanya. Oleh sebab itu, Bursa memberi ruang perusahaan untuk memperbaiki kinerja sebelum delisting. Â
"Kita itu dalam upaya untuk itu, termasuk memperhatikan apakah ada upaya dari mereka untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Karena dalam hal ada perubahan signifikan, kita akan berikan kesempatan," ujar Nyoman.
Bursa sebelumnya mengenaikan kenaikan biaya delisting itu agar perusahaan tercatat bisa mempertimbangkan dan berupaya agar perusahaannya tidak delisting. Kenaikan biaya delisting diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Adapun biaya delisting ini dikenakan pada perusahaan yang mengajukan delisting, atau delisting sukarela (voluntary delisting), bukan merupakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mempertimbangkan kenaikan biaya delisting, Nyoman berharap emiten bisa mempertahankan status perusahaan tercatat di Bursa.
Â
Bursa Tak Lagi Atur Harga Buyback
Sementara untuk delisting paksa yang merupakan perintah OJK, tidak ada biaya yang dikenakan. Selain perubahan biaya delisting, Peraturan BEI Nomor I-N juga melakukan penyesuain terhadap aksi pembelian kembali saham (buyback) bagi perusahaan berpotensi delisting.
Pada beleid ini, Bursa tidak lagi mengatur harga buyback jika perusahaan melakukan voluntary delisting. Sebaliknya, bursa dapat mengakomodasi buyback ketika terjadi forced delisting.
"Tujuan utama kita bukan agar perusahaan delisting. Tapi adalah untuk mereka lakukan perubahan. Untuk itu, kita beri disclosure lebih awal dan ini yang jadikan perusahaan itu dapat kontrol sosial, karena kita umumkan secara periodik," kata Nyoman.
Emiten terancam delisting masih memiliki kesempatan untuk tetap tercatat di Bursa. Syaratnya, perusahaan memiliki upaya untuk memperbaiki kinerja perusahaan dalam tenggat waktu yang diberikan setelah pengumuman potensi delisting. Adapun delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap.
Mula-mula, Bursa akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman potensi delisting dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat alias mencapai 24 bulan.
Â
Advertisement
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Sebelumnya, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Â
Â
Â
Perlindungan bagi Investor
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement