Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar atau free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi dan perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia. Bursa mengimbau seluruh Perusahaan Tercatat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga kredibilitas pasar saham nasional.
Baca Juga
Adapun regulasi yang mendasari pengenaan sanksi adalah Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Lalu Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X terkait penempatan pencatatan efek pada Papan Pemantauan Khusus. Serta Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H mengenai sanksi.
Advertisement
Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. dari peraturan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan. Antara lain, perusahaan tercatat harus memiliki paling sedikit 50 juta saham yang berstatus free float. Jumlah tersebut harus mewakili setidaknya 7,5% dari total saham yang tercatat.
Perusahaan tercatat harus memiliki paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki Single Investor Identification (SID). Saham free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5% dari total saham tercatat, yang bukan merupakan pengendali, afiliasi dari pengendali perusahaan, anggota dewan komisaris, atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di Bursa Efek Indonesia.
Melansir pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat (31/1/2025), berikut daftar emiten yang disuspensi:
Suspensi Saham
Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I 31 Januari 2025, yaitu:
1) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
2) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
4) PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
5) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
6) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
7) PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
8) PT Metro Realty Tbk (MTSM)
9) PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
10) PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
11) PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
12) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
13) PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
Tetap melakukan suspensi terhadap 28 perusahaan tercatat, yaitu:
1) PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
2) PT Cowell Development Tbk (COWL)
3) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
4) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
6) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
7) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
8) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
9) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
10) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
11) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
12) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
13) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
14) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
15) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
Advertisement
Saham MAMI hingga TRIO
16) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
17) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
18) PT Hanson International Tbk (MYRX)
19) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
20) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
21) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
22) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
23) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
24) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
25) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
26) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
27) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
28) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)