Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan menemui kelompok investor usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup merosot 3,84 persen atau 248,56 poin ke 6.223,39 pada Selasa, 18 Maret 2025.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, Luhut belum tahu kapan pertemuan itu akan berlangsung. Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Nanti Presiden akan bertemu dengan investor market. Nanti lagi diatur. Pak Seskab yang atur,” ujar Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan saat ditemui di luar Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pekan ini.
Advertisement
Luhut menuturkan, Seskab yang disebut merujuk pada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Terkait, IHSG merosot di Bursa Efek Indonesia (BEI), Luhut menuturkan, saat ini IHSG mulai naik.
"Kita awasilah dengan cermat ke depan semua. Presiden tetap akan hati-hati masalah disiplin fiskal dan betul-betul dihitung dengan baik,” ujar Ketua DEN Luhut.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) bekukan sementara perdagangan atau trading halt pada pukul 11.19,31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), Selasa, 18 Maret 2025 dipicu oleh penurunan IHSG yang mencapai lebih dari 5 persen.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa siang, 18 Maret 2025, IHSG tercatat ditutup melemah 395,87 poin atau 6,12 persen ke posisi 6.076,08. Sementara itu, indeks LQ45 tercatat turun 38,27 poin atau 5,25 persen ke posisi 691,08.
Sementara itu, pada penutupan perdagangan Selasa sore, 18 Maret 2025, IHSG ditutup melemah 248,56 poin atau 3,84 persen ke posisi 6.223,39. Kemudian, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 20,34 poin atau 2,79 persen ke posisi 709,01.
IHSG Bursa Efek Indonesia masih dibuka melemah 30,59 poin atau 0,49 persen ke posisi 6.192,80, sementara Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 1,88 poin atau 0,27 persen ke posisi 707,13.
Walaupun demikian, IHSG pada Rabu sore ditutup menguat 88,27 poin atau 1,42 persen ke posisi 6.311,66. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 2,66 poin atau 0,38 persen ke posisi 711,67.
OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkanstatus kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadidalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Bisa Tingkatkan Kepercayaan Investor
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkankepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakantindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Advertisement
Wajib Penuhi Ketentuan
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
