Kreditor internasional yang memberikan pinjaman obligasi kepada PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan anak usaha Bakrie ini.
“Kami akan mempelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Nira Nazarudin, kuasa hukum yang mewakili pihak pemegang obligasi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2013).
Seperti diketahui, gugatan berawal dari BLD Investment Ltd, anak usaha Bakrieland, yang menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62%. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Kemudian The Bank of New York Mellon berperan sebagai trustee (wali) untuk pemegang obligasi meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option, yakni tanggal 23 Maret.
Namun, karena tidak menemui kesepakatan, The Bank of New York Mellon cabang London kemudian menggugat pailit Bakrieland Development.
Namun pada Senin (23/9/2013) ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan pemegang obligasi atas kasus permohonan PKPU Bakrieland Development tersebut. Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia. (Nur)
“Kami akan mempelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Nira Nazarudin, kuasa hukum yang mewakili pihak pemegang obligasi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/4/2013).
Seperti diketahui, gugatan berawal dari BLD Investment Ltd, anak usaha Bakrieland, yang menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62%. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Kemudian The Bank of New York Mellon berperan sebagai trustee (wali) untuk pemegang obligasi meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option, yakni tanggal 23 Maret.
Namun, karena tidak menemui kesepakatan, The Bank of New York Mellon cabang London kemudian menggugat pailit Bakrieland Development.
Namun pada Senin (23/9/2013) ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan pemegang obligasi atas kasus permohonan PKPU Bakrieland Development tersebut. Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia. (Nur)