Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai wacana dual listing diantara negara-negara ASEAN hanyalah impian yang sulit diwujudkan dengan sempurna.
Dual listing adalah pencatatan perusahaan/emiten yang belum melantai di Bursa Efek Indonesia tapi sudah mencatatkan saham di bursa luar negeri baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang mempunyai aset di Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Samsul Hidayat menjelaskan, isu dual listing merupakan isi dari wacana integrasi pasar modal nasional di tingkat negara ASEAN. Salah satu penghambat terwujudnya dual listing adalah ketentuan calon emiten yang harus menggunakan perusahaan penjamin (underwriter) dari negara yang dituju.
"Saya contohkan, jika perusahaaan Malaysia mau IPO di Indonesia akan sulit, karena underwriter-nya harus dari Indonesia," ujar Samsul ketika ditemui dalam acara CEO Networking 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (4/11/2013).
Menurut Samsul, perubahan ketentuan Pencatatan Saham Perdana (Initial Public Offering-IPO) nantinya harus tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pasar Modal. Sayangnya, DPR hingga kini belum menjalankan pembahasan apapun terkait RUU tersebut.
Terlebih lagi, payung hukum pasar modal ini juga belum menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) para wakil rakyat di tahun ini.
Samsul memperkirakan RUU Pasar Modal dipastikan tidak akan dibahas kembali paling tidak hingga tahun depan. BEI beralasan, Indonesia bakal memasuki tahun Pemilu dan masih banyak RUU yang belum dibahas wakil rakyat di DPR.
"Seperti RUU perbankan, Asuransi dan sebagainya. Kita lihat masih banyak RUU yang menjadi perhatian para wakil rakyat dia, kita hanya bisa menunggu saja," tutup Samsul (Dis/Shd)
Dual listing adalah pencatatan perusahaan/emiten yang belum melantai di Bursa Efek Indonesia tapi sudah mencatatkan saham di bursa luar negeri baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang mempunyai aset di Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Samsul Hidayat menjelaskan, isu dual listing merupakan isi dari wacana integrasi pasar modal nasional di tingkat negara ASEAN. Salah satu penghambat terwujudnya dual listing adalah ketentuan calon emiten yang harus menggunakan perusahaan penjamin (underwriter) dari negara yang dituju.
"Saya contohkan, jika perusahaaan Malaysia mau IPO di Indonesia akan sulit, karena underwriter-nya harus dari Indonesia," ujar Samsul ketika ditemui dalam acara CEO Networking 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (4/11/2013).
Menurut Samsul, perubahan ketentuan Pencatatan Saham Perdana (Initial Public Offering-IPO) nantinya harus tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pasar Modal. Sayangnya, DPR hingga kini belum menjalankan pembahasan apapun terkait RUU tersebut.
Terlebih lagi, payung hukum pasar modal ini juga belum menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) para wakil rakyat di tahun ini.
Samsul memperkirakan RUU Pasar Modal dipastikan tidak akan dibahas kembali paling tidak hingga tahun depan. BEI beralasan, Indonesia bakal memasuki tahun Pemilu dan masih banyak RUU yang belum dibahas wakil rakyat di DPR.
"Seperti RUU perbankan, Asuransi dan sebagainya. Kita lihat masih banyak RUU yang menjadi perhatian para wakil rakyat dia, kita hanya bisa menunggu saja," tutup Samsul (Dis/Shd)