Liputan6.com, Jakarta Satu setengah jam berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya belum berhasil membuat Ilal Ferhard mempolisikan Farhat Abbas. Bukti-bukti yang dimiliki Ilal dianggap kepolisian masih kurang lengkap untuk menjerat Farhat Abbas.
"Kami dapat arahan dari Polda, paling tidak untuk sementara kami akan kumpulkan bukti-bukti yang cukup mengikat, terkait apa yang dilakukan Farhat Abbas dan Regina," ucap kuasa hukum Ilal, Muhammad Zakir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Bukti-bukti yang akan dibeberkan Ilal kepada kepolisian terkait dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan suami Nia Daniati ini kepada pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu melalui SMS dan Twitter.
"Dan juga masalah perselingkuhan dan perzinaan Farhat Abbas dalam rumah tangga saya dengan Regina," timpal Ilal yang juga hadir bersama anaknya dan rekannya, Merry.
"Jadi tadi konsultasi, tetapi karena buktinya ada 34 halaman SMS yang dilakukan Farhat, kami belum sempat bawa. Paling lambat hari Senin kami bawa bukti-bukti itu dan kembali datang ke Polda," papar Zakir lagi.
Atas laporan Ilal, Farhat Abbas terancam dengan dua pasal, yakni Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.Â
Ilal Ferhard Batal Laporkan Farhat Abbas
Satu setengah jam berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya belum berhasil membuat Ilal Ferhard mempolisikan Farhat Abbas
diperbarui 28 Mar 2014, 18:40 WIBDiterbitkan 28 Mar 2014, 18:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Modus Penipuan Ini Kuras Dompet Kripto Nyaris Rp 8 Triliun pada 2024
KPK Sebut Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad Sedang Dalam Proses Verifikasi
HMPV Masuk Indonesia, Ini Doa Rasulullah agar Terhindar dari Wabah Penyakit
Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sebulan, Segini Sekarang
Polwan Febby Veronica Viral Usai Unggah Foto Naik Pangkat, Disebut Mirip Artis Korea
Prospek Kerja Administrasi Publik: Peluang Karir yang Menjanjikan
Memahami Apa Itu Panelis: Peran Penting dalam Diskusi dan Debat
Apa Itu Gaya: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Fisika
Apa itu Gaya Hidup Berkelanjutan: Panduan Lengkap Menuju Kehidupan yang Ramah Lingkungan
Pria Bersenjata Parang dan 3 Pisau Ditangkap di Gedung Capitol AS
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu, 4 Orang Tewas
Plot Twist Itu Apa: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Cerita