Farah Quinn Tak Dapat Harta Gono-Gini dan Uang Iddah

Dalam hukum Islam, tertulis mantan istri berhak memperoleh nafkah Iddah dan Mut'ah jika ia ditalak suami. Bagaimana dengan Farah Quinn?

oleh Julian Edward diperbarui 06 Mei 2014, 13:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 13:30 WIB
Farah Quinn Jago Masak yang Diorbitkan Helmi Yahya
Farah pun mengaku sangat berterima kasih kepada sang raja kuis yang telah memperkenalkan dirinya di industri pertelevisian.

Liputan6.com, Jakarta Perceraian antara Farah Quinn dan Carson Quinn baru memasuki tahap awal, namun dapat dipastikan bahwa Farah tidak akan mendapat harta gono-gini serta uang Iddah dan Mut'ah. Kenapa?

Sejak awal melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 23 Maret lalu, Farah memang tidak memasukkan pembagian harta gono-gini dalam materi tuntutan. Farah hanya menginginkan perceraian dan mendapat hak asuh atas buah hatinya Armand Fauzan Quinn.

"Saya pikir sih mungkin karena mereka nggak mau memikirkan itu (harta gono gini)," kata kuasa hukum Farah, Rando Hasibuan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014).

Selain tak ada pembagian harta gono-gini, Farah juga tidak akan mendapat uang iddah dan juga uang mut'ah. Pasalnya, dalam hukum Islam, tertulis bahwa mantan istri berhak memperoleh nafkah Iddah dan Mut'ah jika ia ditalak suami. Dalam kasus inin Farah lah yang menggugat cerai Carson.

Meski ingin bercerai, sampai sidang kedua Farah dan Carson kompak tidak hadir. Farah lagi-lagi diwakili kuasa hukumnya, sedangkan Carson tak mengutus siapapun. Bila tiga kali Carson tak hadir, hakim bisa memberikan putusan secara verstek (tak dihadiri tergugat).

"Sidang lanjutan nanti tanggal 20 Mei. Farah pasti datang kok," kata Rando. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya