Liputan6.com, Jakarta Sidang perceraian Nia Daniati dan Farhat Abbas memasuki agenda kesimpulan pada Rabu (7/6/2014) hari ini. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan masih memberi kesempatan bagi Nia dan Farhat untuk membahas soal hal-hal yang terkait dengan sidang perceraian mereka.
"Persidangan sudah masuk agenda kesimpulan. Tidak ada lagi pemeriksaan, yang ada dari pihak kami (Nia Daniati) tetap meminta bercerai dan menuntut nafkah 100 juta rupiah per bulan," ucap kuasa hukum Nia Daniati, Abdul Rahim Hasibuan usai menjalani persidangan.
Dikatakan dia, keputusan Nia untuk berpisah dari Farhat Abbas sudah bulat dan tidak bisa diganggu gugat. Ia merasa tak lagi sejalan dengan pengacara 38 tahun itu dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
"Kita berharap keputusan ini (bercerai) bisa dikabulkan oleh majelis hakim," tambah dia.
Nia dan Farhat kompak absen menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan kesimpulan sementara itu. Sidang perceraian keduanya akan kembali dilanjutkan pada 4 Juni 2014 nanti dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.Â
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Nia Daniati <i>Kekeuh</i> Bercerai dari Farhat Abbas
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan masih memberi kesempatan bagi Nia Daniati dan Farhat Abbas untuk membahas soal perceraian.
diperbarui 07 Mei 2014, 11:50 WIBDiterbitkan 07 Mei 2014, 11:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Telaga-Telaga di Gunungkidul, Nasibmu Kini...
Pilah-pilih Mainan yang Tepat untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah