Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas.
Vonis ini berbanding terbalik dari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.
Sedikitnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari hakim mengapa membebaskan terdakwa.
"Yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bukan anak nakal. Dia hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan orangtua," ujar Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Kemudian, hakim menilai pihak keluarga terdakwa dan korban telah mencapai kata sepakat untuk berdamai. Kedua orangtua Dul juga berjanji akan lebih mengawasi dan memperhatikan bocah 13 tahun tersebut.
"Dari pengamatan majelis hakim selama persidangan, terdakwa merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orangtuanya. Namun, terdakwa dapat dibina, karena jika dengan pidana bersyarat sekalipun dapat memberikan stigma negatif kepada anak di masa mendatang," kata hakim.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," sambungnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut Dul didampingi oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kedua kakak Dul, Al dan El beserta keluarganya juga ikut menyaksikan persidangan Dul.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.(Ras/Mer)
Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul.
diperbarui 16 Jul 2014, 13:30 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 13:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana Cara Orangtua Menghadapi Menstruasi Pertama Anak? Simak Tipsnya Berikut Ini
Arti Mybe: Pengertian, Penggunaan, dan Pengaruhnya dalam Komunikasi Modern
VIDEO: Berani Berubah: Resah Banyak Sampah, PNS di Lampung Jual Sayur Pakai Boks Cuan Jutaan
Resep Martabak Telur Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Tanda Tanya Besar, Berikut Ulasannya
10 Hewan Berikut Dipercaya sebagai Lambang dan Pertanda Kematian, Apa Saja?
Puluhan Ikan Predator Dimusnahkan KKP, Toko Ikan Hias di Kramat Jati Rugi Rp 68 Juta
Bekasi Berkebaya Digelar, Fatma Gus Ipul: Buka Peluang Kolaborasi dengan Penyandang Disabilitas
Mandiri dan Anti Keramaian, Inilah 10 Hewan Penyendiri di Alam Liar
Ciri-Ciri Henti Jantung yang Diduga Dialami Kim Sae Ron dan Perbedaannya dengan Serangan Jantung
10 Hewan dengan Durasi Hibernasi Terpanjang di Dunia, Menarik Diketahui
9 Hewan Ini Dipercaya Bisa Terbang di Udara, Ternyata Tak Hanya Burung