Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini divonis majelis hakim dikembalikan kepada orangtuanya alias bebas.
Vonis ini berbanding terbalik dari keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut personel Lucky Laki ini satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.
Sedikitnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari hakim mengapa membebaskan terdakwa.
"Yang pertama terdakwa masih usia 13 tahun, bukan anak nakal. Dia hanya kurang perhatian, kasih sayang, dan pengawasan orangtua," ujar Petriyanti selaku hakim ketua di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).
Kemudian, hakim menilai pihak keluarga terdakwa dan korban telah mencapai kata sepakat untuk berdamai. Kedua orangtua Dul juga berjanji akan lebih mengawasi dan memperhatikan bocah 13 tahun tersebut.
"Dari pengamatan majelis hakim selama persidangan, terdakwa merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orangtuanya. Namun, terdakwa dapat dibina, karena jika dengan pidana bersyarat sekalipun dapat memberikan stigma negatif kepada anak di masa mendatang," kata hakim.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," sambungnya.
Dalam pembacaan vonis tersebut Dul didampingi oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Kedua kakak Dul, Al dan El beserta keluarganya juga ikut menyaksikan persidangan Dul.
Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya.(Ras/Mer)
Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya membacakan vonis terhadap tersangka kecelakaan maut AQJ alias Dul.
Diperbarui 16 Jul 2014, 13:30 WIBDiterbitkan 16 Jul 2014, 13:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Pemudik di Pelabuhan Bakauheni Bisa Nikmati Sejumlah Fasilitas Gratis Ini, Apa Saja?
Rekomendasi Standar THR untuk Anak di Lebaran: Panduan Lengkap Agar Tak Boncos
Puncak HUT 25 Tahun, BMI Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
GGRM Catat Pendapatan Rp 98,65 Triliun Sepanjang 2024
Gus Baha Pernah Protes Kenapa Harus Ada Polisi Wanita, Alasannya Ternyata Syar'i Banget
Manchester United Pede Dapatkan Gelandang yang Pernah Bersinar di Bawah Asuhan Ruben Amorim
350 Ucapan Lebaran untuk Anak Yatim yang Menyentuh Hati
Mudik Lebaran 2025, Stasiun Bekasi Catat Rekor Penumpang KA Jarak Jauh Tertinggi
Lebaran Meriah 1.300 WNI dan Diaspora Indonesia di Abu Dhabi, Salat di Masjid Joko Widodo hingga Makan Opor
H-1 Lebaran 2025, Stasiun Pasar Senen Berangkatkan 26 ribu Penumpang
350 Kata-Kata Bermakna Inspiratif untuk Memotivasi Hidup