Pekan Depan, Hakim Putuskan Nasib Ustad Guntur Bumi

Ustad Guntur Bumi tetap tak terima dengan tuntutan 4 bulan penjara.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 03 Sep 2014, 16:10 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 16:10 WIB
Ilustrasi Ustad Guntur Bumi
Ilustrasi Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Nasib Ustad Guntur Bumi (UGB) akan ditentukan melalui pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2014. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan pledoi dari penasihat hukum UGB, hakim memutuskan untuk langsung memberikan vonis.

"Sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa (UGB) akan dilakukan Rabu depan (tanggal 10 September)," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, di persidangan, Rabu (3/9/2014).

Seperti diketahui, JPU menuntut suami Puput Melati dengan hukuman empat bulan penjara. Sementara itu, UGB merasa keberatan dengan keputusan yang dibuat oleh JPU di persidangan.

Saat membacakan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum UGB, berharap jika kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum lantaran tak terbukti melakukan tindak penipuan pengobatan alternatif yang selama ini dilakukannya.

Tak hanya itu, upaya perdamaian yang sudah dilakukan UGB terhadap para korban, juga menjadi pertimbangan yang diajukan kuasa hukum UGB di persidangan untuk membebaskan pria bernama asli Susilo Wibowo dari jerat hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya