Liputan6.com, Jakarta Label rekaman Nagaswara Records melaporkan sejumlah rumah karaoke yang beroperasi di seluruh Indonesia atas pelanggaran hak cipta dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu (mechanical rights).
Nagaswara mengklaim dirugikan secara materil dan immateril atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah karaoke tersebut. Bahkan, dalam hitungan nominal, kerugian mereka mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Kalau secara rupiah itu totalnya sampai 250 miliar, karena banyak rumah karaoke yang menggunakan lagu dari artis-artis yang bernaung di Nagaswara," jelas Edi Ribut Harwanto selaku kuasa hukum Nagaswara Records saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Merasa berhak atas hak cipta tersebut, Nagaswara Records bersama dengan tiga label rekaman lainnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk membereskan persoalan tersebut.
Rumah karaoke yang dilaporkan oleh mereka juga menyeret sejumlah penyanyi besar yang selama ini menjadi brand karaoke itu. Diantaranya Inul Daratista selaku pemilik rumah karaoke Inul Vizta.
"Pelanggaran hak cipta khususnya mechanichal right itu masalah yang serius. Ancaman hukumannya ada yang sampai lima tahun," papar Edi Ribut Harwanto.
Nagaswara Records merupakan salah satu label rekaman besar di Indonesia. Perusahaan yang dikomandoi Rahayu Kertawiguna ini sukses menelurkan musisi-musisi besar seperti Wali, Kerispatih, T2, Zaskia Gotik, Siti Badriah, Kangen Lagi, The Dance Company dan masih banyak lagi.(Gie/Mer)
Hak Cipta Dilanggar Rumah Karaoke, Nagaswara Rugi Miliaran Rupiah
Label rekaman Nagaswara Records melaporkan sejumlah rumah karaoke atas pelanggaran hak cipta dan menyalin lagu tanpa membayar royalti.
diperbarui 25 Sep 2014, 17:30 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 17:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ratu Kencono Wulan, Saat Permaisuri Keraton Menggetarkan Kekuasaan Kolonial
8 Rekomendasi Oleh-oleh Kekinian Khas Bali, Mana Favorit Anda?
Usia Bulan Jauh Lebih Tua dari Perkiraan, Ini Penjelasannya
Rahasia Keutamaan Sholat Sunnah Rajab dan Tata Cara Pelaksanaannya
Sentimen Negatif Terhadap Polri Tinggi, Kapolri Minta Anggota Responsif Tanpa Tunggu Viral
Asyik Mandi di Pantai Batu Putih, Pemuda Bitung Tewas Terseret Ombak
UAH Bongkar Hadis-Hadis Keutamaan Amalan Rajab yang Palsu, tapi Sudah Umum di Masyarakat
Pemberantasan Terorisme, Kapolri Klaim Hasilkan Zero Attack Sepanjang 2023 hingga 2024
Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru di Divre IV Tanjungkarang Ludes Terjual