Pengacara Vicky Prasetyo Anggap Polisi Arogan

Menurut pengacara Vicky Prasetyo, penangkapan kliennya sedikit dipaksakan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 13 Nov 2014, 20:20 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 20:20 WIB
Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta 8 November lalu, seharusnya menjadi hari bahagia bagi Vicky Prasetyo. Mantan tunangan Zaskia Gotik yang menjadi terdakwa kasus penipuan itu mengakhiri masa penahanannya selama 1,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Namun, alih-alih bebas, pria yang terkenal dengan bahasa Inggris anehnya itu kembali dijemput paksa pihak penyidik Polresta Bekasi Kota sesaat setelah keluar dari sel. Ia kembali diperiksa atas kasus pemalsuan dan penggelapan sebidang tanah.

Hal itu sontak membuat keluarga dan kuasa hukum Vicky geram sekaligus kecewa. Bahkan mereka menuding apa yang dilakukan polisi kala itu sebagai bentuk tindakan yang arogan.

"Kami kecewa dengan tindakan arogan dari kepolisian. Hal itu sangat membuat kami kecewa," kata pengacara Vicky, Sunan Kalijaga di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

"Di mana-mana, kalau ada yang bilang Vicky penipu kami sangkal. Karena dia bukan penipu. Peristiwa ini agak dipaksakan," imbuhnya.

Menurut Sunan, seharusnya penyidik memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menangkap Vicky. Makanya, ia merasa tindakan ini sangatlah tidak adil.

"Terus terang kami selaku kuasa hukum belum pernah menerima surat panggilan atau surat pemberitahuan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi yang menyatakan bahwa Vicky dipanggil untuk di-BAP sebagai tersangka. Di situ kami belum menerima apapun," tukas Sunan.

Sekedar mengingatkan, selama 1,5 tahun terakhir, Vicky Prasetyo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pada 8 November 2014 lalu Vicky dinyatakan bebas. Namun, baru sekejab menghirup udara segar, penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat kembali menciduknya.

Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya