Liputan6.com, Jakarta Dalam rilis yang diberikan Polres Jakarta Selatan, akhirnya terungkap fakta baru. Bandar yang menyuplai narkoba ke tangan Fariz RM ternyata sudah diamankan lebih dulu sehari sebelum menangkapan Fariz.
Penangkapan itu dilakukan di pom bensin Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 00.00 WIB. Dari mulut tersangka, akhirnya diketahui bahwa barang dibawa merupakan pesanan dari Fariz RM.
"Kami menangkap MSA alias A. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa sabu beberapa gram, alat hisap bong, papir, ganja dan beberapa bukti ekstasi, sabu, timbangan, uang dan handphone," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di kantornya, Rabu (7/1/2015).
Dari keterangan MSA, diketahui bahwa Fariz RM merupakan pelanggan lama. Hal ini sekaligus meluruskan statemen polisi sebelumnya, yang menyebutkan Fariz bukan target operasi.
"Pemeriksaan Fariz ya (cukup lama). Dia sudah langganan. Dari awal rilis, kami balik dulu yang ditampilkan Fariznya. Harus demikian ya, karena kalau bandarnya kami rilis duluan nanti yang lainnya akan begitu (lari). Jadi memang bukan laporan masyarakat," tandas Hando.
Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.
Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur.
Bandar Penyuplai Narkoba ke Fariz RM Lebih Dahulu Ditangkap
Penangkapan itu dilakukan di pom bensin Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 00.00 WIB.
diperbarui 07 Jan 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 18:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Menurunkan Tekanan Darah, 5 Kebiasaan Pagi Ini Harus Anda Terapkan
Drawing Semifinal Carabao Cup: Tottenham Tantang Liverpool, Arsenal Jumpa Newcastle
Berkenalan dengan Teknologi Terkini yang Bantu Transformasi Diri dan Wujudkan Resolusi Tahun Baru
Buntut Banjir Bandang Sukabumi, Hotel di Ciletuh Terpaksa Tutup Saat Libur Nataru
Mengintip Daya Tarik Sambal Pemersatu Bangsa, Kuliner Pencinta Pedas di Kemang
Harga Minyak Merosot Tersengat Prospek Ekonomi yang Lesu
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar Jadi Panggung Terakhir Lesti Kejora Sebelum Hiatus Melahirkan
2 Pelaku Penyebar Video Porno Artis Ditangkap, Bermula dari Casting Iklan Palsu 7 Tahun Lalu
Zulhas: Pilkada Langsung Ongkosnya Mahal, Uangnya Mending untuk Petani
Ketua DPP PDIP Ungkap Sosok yang Coba Obok-obok Kongres
Cara Membuat Peyek Renyah dan Tidak Keras: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal