Ini 'Barang' Pesanan Fariz RM kepada Bandar

Fariz memesan heroin seberat 0,5 gram dan ganja sisa dengan berat yang sama.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Jan 2015, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 19:45 WIB
Fariz RM
Fariz RM mengenakan seragam tahanan Polres Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta Dalam perkembangan lebih lanjut, polisi mengungkapkan beberapa barang yang dipesan Fariz RM kepada bandar berinisial MSA alias A. Dari hasil penyidikan sementara terungkap bahwa Fariz memesan heroin seberat 0,5 gram dan ganja sisa dengan berat yang sama.

"Pemeriksaan intensif, bahwa tanggal 4 Januari 2015 sekitar pukul 00.00 WIB, dia menawarkan dan menjual ke Fariz Rustam Munaf. Diperjualbelikan berupa heroin 0,5 gram, dan ini kami sita. Kemudian lintingan ganja sisa pakai 0.5 gram, tentu jumlah sebelum (dipakai) lebih banyak, bong, dan delapan buah cangklong api," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo, di kantornya, Rabu (7/1/2015).

Barang-barang itu diberikan MSA kepada Fariz pada Minggu (4/1/2015) lalu. Sehari berselang, MSA diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Jaksel di pom bensin di kawasan Pesangrahan, Jakarta Selatan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. MSA baru memberikan barang pada 4 Januari ke Mas Fariz. Selebihnya kami gali lagi ke saksi yang lain," terang Hando.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.

Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur. (Ras)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya