Mandra Bantah Tandatangani Kontrak Program Siap Siar TVRI

Dengan keterangan yang diberikan kepada polisi, Mandra yakin terbebas dari jerat kasus korupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2015, 20:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 20:15 WIB
Mandra
Ilustrasi Mandra terjerat korupsi (Liputan6.com/Nasuri Suray)

Liputan6.com, Jakarta Komedian Mandra Naih alias Mandra membantah menandatangani sejumlah dokumen terkait program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 yang menjeratnya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.

Hal itu dikatakan Mandra usai diperiksa di Bareskrim Polri atas pelaporan pemalsuan dokumen. Mandra keluar dari Bareskrim sekitar pukul 16.15 WIB, sejak menjalani pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB

"Jadi perlu juga saya jelaskan bahwa saya nggak sama sekali menandatangani surat kontrak kerja sama dengan pihak kedua," kata Mandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dalam perkara ini, Mandra melaporkan dua orang yang merupakan perantara atas kasusnya tersebut yaitu G dan I. "Yang saya laporkan G dan I," singkat Mandra.

Tak hanya itu, Mandra juga membantah menerima sejumlah uang dari proyek program siap siar TVRItahun 2012 lalu. Menurutnya, itu sengaja dipalsukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya melalui PT Viandra Production.

"Karena ada yang namanya pemalsuan dari mulai yang katanya duit masuk ke saya dengan segitu banyaknya termasuk sampai ada beberapa tanda tangan kontrak yang katanya itu tanda tangan saya," tambah Mandra.

Selama kurang lebih tujuh jam diperiksa polisi, Mandra mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Delapan pertanyaan. Semua seputar kontrak dan tanda tangan," ucapnya.

Mandra optimis, kalau tandatangannya terbukti dipalsukan dan dia tak terbukti menerima duit maka akan bebas dari jeratan hukum di Kejagung. "Insyaallah, Allah tetap ada. Saya yakin keadilan ada dan kuat. Insyaallah kejaksaan akan mepertimbangkan dalam segala hal. Tinggal situ percaya atau nggak kalau saya korup," tutur Mandra lagi. (Hanz Jimenez Salim/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya