Pengacara Ludwig Tak Percaya Pihaknya Kalah dari Jessica Iskandar

Pengacara Ludwig mengakui kalau keputusan hakim PTUN di luar dugaannya.

oleh Julian Edward diperbarui 14 Apr 2015, 14:50 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 14:50 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald, M. Harvardy Iqbaal, tercengang ketika hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan memenangkan Jessica Iskandar terkait pembatalan akta nikah.

Diakui Harvardy, putusan hakim ini di luar dugaannya. Pasalnya, selama sidang digelar sejak November 2014, kubu Ludwig telah menghadirkan saksi-saksi ke muka hakim yang mengindikasikan tidak adanya pernikahan antara Ludwig dan Jessica. Namun, keputusan hakim justru berbeda.

"Iya, di luar dugaan. Tapi kami akan berdiskusi dengan klien kami. Kami harus mempelajari dulu putusan yang dibacakan hakim tadi," kata Harvardy usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Jessica Iskandar

Hakim memutuskan menolak gugatan Ludwig lantaran sudah lewat dari masa yang ditentukan undang-undang. Dalam Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 tentang perkawinan, disebutkan bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.

Sementara itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menerbitkan akta nikah di awal Januari 2014. Sementara Ludwig baru melayangkan gugatan pada 28 Oktober 2014. "Karena kami baru tahu ada akta nikah itu tanggal 30 Juli. Jadi sebenarnya masih sempat untuk ajukan gugatan," imbuh Harvardy. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya