Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan perkara penipuan berkedok investasi yang dialami oleh Cynthiara Alona, Selasa (5/5/2015).
Dalam persidangan, majelis hakim akan menghadirkan pelaku penipuan yang berhasil menipu bintang film Diperkosa Setan hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.
Advertisement
Proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Cynthiara Alona pun dijadwalkan menghadiri persidangan untuk didengar keterangannya sebagai saksi terhadap tindak kejahatan yang dilakukan rekan bisnisnya, Katiman dan Bambang.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona sempat melaporkan kasus penipuan investasi yang dialaminya pada pertengahan 2014 lalu. Beberapa bulan berselang, kepolisian berhasil membengkuk pelaku penipuan tersebut.
Cynthiara Alona menjelaskan, dirinya ingin menginvestasikan uangnya ke bisnis kontraktor dan perminyakan. Kemudian ia bertemu dengan para pelaku penipuan yang meminta dirinya melakukan pembayaran senilai Rp1,2 miliar.
Belum sampai proses investasi itu berjalan, Cynthiara Alona mendapat kabar kalau uang yang sudah diberikan justru dibawa kabur oleh para pelaku. (fei)