Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta bersama kedua kuasa hukumnya, Agustinus Nahan, dan Sunan Kalijaga guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Pada 18 Mei 2015 lalu, Roro Fitria melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus prostitusi artis yang menyeret namanya dalam inisial RF.
Baca Juga
Advertisement
"Kedatangan hari ini adalah tindak lanjut dari laporan saya pada beberapa waktu lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah," tandas Roro Fitria, di depan Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Roro Fitria menegaskan dirinya sangat dirugikan atas kabar dirinya masuk dalam daftar artis yang dipasarkan oleh mucikari RA. Ditambah dengan beredarnya meme yang mendeskriditkan dirinya.
"Pertama saya mengalami kerugian psikologis, dan kedua kerugian material. Ada juga penundaan kontrak karena desakan dari tokoh masyarakat terkait berita tersebut," jelas Roro Fitria.(Dry/Mer)