Hukum Tetap Berjalan, Hengki Kawilarang Lebaran di Penjara

Jeng Ana, sebagai korban penggelapan uang arisan yang dilakukan Hengki Kawilarang belum berpikir untuk berdamai.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Jul 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 13:30 WIB
20150629-Sidang Kedua Hengki Kawilarang-Jakarta-Hengki Kawilarang
Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang hampir pasti bakal melewatkan lebaran di LP Cipinang. Proses hukum Hengki masih terus berjalan meski dirinya berharap bisa menemukan upaya damai.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan terburuk itu, Hengki mengaku pasrah. Dirinya sudah menyiapkan diri jika memang bakal berlebaran di penjara.

Jeng Ana

"Mau di dalam (penjara) atau di luar sama saja. Saya ambil hikmahnya saja," ucap Hengki Kawilarang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Di sisi lain, pihak korban pun belum berpikir untuk berdamai. Pasalnya tuntutan pelunasan utang dari Hengki belum terbayar. Makanya Jeng Ana akan tetap membiarkan proses hukum terus berjalan.

"Proses hukum biar tetap jalan, tapi pembayaran diserahkan ke hati nurani. Kita lihat penawaran mereka, kalau ada itikad baiknya dari mereka harus dibuatkan bagaimana cara pembayaran mereka. Itu nanti bisa meringankan Hengki," tandas Jeng Ana.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya