Penggerebekan Narkoba, Polisi Tangkap Artis Eza Gionino

Aparat penegak hukum menangkap pria bernama Eza Gionino yang disinyalir berprofesi sebagai artis sinetron.

oleh Julian Edward diperbarui 03 Agu 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 16:30 WIB
Eza Gionino

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan operasi tangkap tangan narkoba. Dalam rilis yang diterima, aparat penegak hukum menangkap pria berinisial EG yang disinyalir berprofesi sebagai artis sinetron.

"Aparat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015," tulis rilis kepolisian.

Penangkapan dilakukan pukul 00.30 WIB di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV No. 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi itu, polisi hanya menangkap seorang pelaku.

Setelah merilis penangkapan tersebut, polisi mengungkap artis berinisial EG yang ditangkap saat mengonsumsi narkoba. Artis itu ialah pesinetron Eza Gionino. Hal ini diakui Kepala Bagian Sub Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
 
"Benar EG ialah Eza Gionino. Sejak pukul 00.30 WIB sudah kami tahan," kata Aswin dalam sambungan telepon kepada wartawan, Senin (3/8/2015).
 
Diuraikan, pelaku Eza Gionino membeli paket sabu seharga Rp 450 ribu untuk satu bungkus plastik bening. Paket shabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok. Diketahui, EG membeli paket sabu dari pengedar berinisial K.

"Pembelian di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. K adalah pria berumur 30 tahun," jelas polisi dalam rilis itu. Adapun EG disebut telah mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu buah bong (alat hisap) dan dua korek gas.‎ EG ditahan dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jul/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya