Mau Jadi Pacar Prilly Latuconsina? Ini Syaratnya

Prilly Latuconsina sudah punya SIP alias Surat Izin Pacaran dari orangtua, Namun ia belum pernah mengantongi SJBP, Surat Jalan Bareng Pacar.

oleh Rommy Ramadhan diperbarui 11 Agu 2015, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 09:30 WIB
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta ‎Di usianya yang sudah 17, Prilly Latuconsina sudah memiliki SIP alias Surat Izin Pacaran dari orangtuanya, Namun ia belum pernah mengantongi SJBP, Surat Jalan Bareng Pacar.

"Mau punya pacar boleh. Tapi untuk jalan bareng pacar nggak boleh berdua saja. Saya harus ikut," kata ibunda Prilly, Khalila Latuconsina saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Alhasil, Khalila selalu mendampingi saat Prilly Latuconsina nonton bareng sang pacar. "Saya juga ikut nonton. Bahkan pernah nonton bareng ayah dan adiknya Prilly juga. Tapi saya duduk di belakangnya, tidak disebelahnya," aku Khalila sambil tertawa.

Baca juga: Prilly Latuconsina Jalani Tes Keperawanan, Apa Hasilnya?

Prilly Latuconsina [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Mungkin karena itu pula Prilly putus dari pacarnya," ujar Khalila Latuconsina sambil tertawa. Menurut pengakuan sang bunda, Prilly pernah memiliki pacar. "Tapi usia pacarannya hanya bertahan 1,5 tahun," tuturnya.

Meski protektif dalam menjaga anak gadisnya, Khalila tak memiliki banyak kriteria untuk pria yang ingin menjadi pacar Prilly Latuconsina. "Yang penting seiman dan anak baik-baik," tegasnya.

Prilly Latuconsina [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Khalila mengaku akan ada waktunya ia memberi kesempatan kepada Prilly Latuconsina untuk jalan berdua saja dengan kekasihnya. "Setelah 1-1,5 tahun kenal sama cowok itu dan saya melihat anaknya baik-baik saja, mungkin akan saya kasih Izin untuk jalan berdua saja dengan Prilly," janjinya.

"Untuk saat ini, kalau mau pacaran sama Prilly Latuconsina, ya harus mau dikawal sama mama dan papanya," seru Khalila sambil tertawa. (Rom/Ade)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya