Hengki Kawilarang Kecewa pada JPU

JPU menilai desainer spesialis artis itu terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 12 Agu 2015, 21:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2015, 21:15 WIB
Hengki Kawilarang
Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan Jeng Ana senilai Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang mengaku syok usai mendengar hasil tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menilai desainer spesialis artis itu terbukti bersalah melakukan penggelapan dan menuntutnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan. Hal itu pun sempat membuat Hengki syok.

Usai sidang Hengki langsung bergegas masuk ke ruang sel tahanan. Wajahnya tampak pucat. "Saya masih syok, nanti ke pengacara saya saja ya," kata Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Dorce Gamalama (kanan) saat menjenguk Hengky Kawilarang yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Hengky terlibat penggelapan arisan dengan korban Jeng Ana (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Hal serupa juga dirasakan kuasa hukum Hengki Kawilarang, Doni Simamorang. Menurutnya, tuntutan yang diajukan JPU tidak jeli. Pihaknya pun berencana melakukan pembelaan atau pledoi.

"Tuntutan 2 tahun 3 bulan, kiranya yang memeriksa klien kami bisa jeli dan memutuskan hukuman seringan-ringannya. Jujur saja, kami kecewa dengan tuntutan ini mudah-mudahan (kondisi) Hengki membaik," urai Doni Simamorang.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Adt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya