Liputan6.com, Jakarta Jessica Iskandar seharusnya sudah menerima keputusan gugatan pembatalan dengan Ludwig Franz pada 26 Agustus 2015 lalu. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkata lain dan menunda sidang tersebut sampai 23 September 2015.
Meski begitu, Jessica tak mempermasalahkan penundaan sidang oleh majelis hakim. "Harusnya minggu kemarin putusannya. Tapi diundur, ya nggak apa-apa," kata Jessica saat ditemui di Puri Mall, Jakarta Barat, Sabtu (5/9/2015).
Advertisement
Saat ditanya seberapa besar peluang dirinya bisa mengalahkan Ludwig di persidangan tersebut, Jessica mengaku tak tahu pasti. Sebab, bintang Pesbukers ini mengaku tak paham soal masalah hukum.
"Soalnya aku nggak terlalu ngerti hukum. Doakan saja semoga dapat yang terbaik ya," harap ibu satu anak ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Ludwig juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat perkawinan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, majelis yang bertindak dalam masalah tersebut, menolak gugatan tersebut karena dinilai kadaluarsa.