Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani. Menurut kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, langkah Farhat merupakan upaya memperlambat proses hukum.
"Ya silakan saja mau diajukan lagi (pra peradilan). Kami duga ini cuma berupaya memperlambat proses penyerahan dirinya," kata Suhendra via telelpon, Minggu (13/9/2015).
Advertisement
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Farhat sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, upaya ini tidak diterima oleh hakim sehingga ia masih berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, meski berkas perkara sudah lengkap, Farhat belum bisa dibawa ke meja hijau sebelum gugatan praperadilannya selesai. Hal inilah yang membuat Suhendra menyebut Farhat mengulur-ulur waktu.
Di lain sisi, Suhendra yakin kalau hakim akan menolak lagi gugatan praperadilan Farhat yang kedua ini.
"Penetapan FA sebagai Tersangka itu sudah benar sudah sesuai prosedur. Sebelum menetapkan dia sebagai tersangka, polisi sudah periksa saksi ahli ITE, bahasa dan pidana. Jadi kami yakin permohonannya yang ke 2 ini pasti ditolak," pungkas Suhendra. (Jul/Ade)