Chintami Atmanegara Yakin Kakaknya Bukan Plagiator

Chintami Atmanegara mendukung penuh keputusan kakak kandungnya, Minati Atmanegara, yang melaporkan balik maestro senam Roy Tobing.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 21 Sep 2015, 17:20 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 17:20 WIB
Chintami Atmanegara
Chintami Atmanegara [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Artis senior Chintami Atmanegara mendukung penuh keputusan kakak kandungnya, Minati Atmanegara, yang melaporkan balik maestro senam Roy Tobing atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Minati Atmanegara telah bersusah payah memperkenalkan gerakan senam yang punya peminat cukup banyak hingga sukses membangun Sanggar Primadona.

"Saya sangat support kakak saya," ucap Chintami Atmanegara saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Minati Atmanegara (Liputan6.com/Hernowo Anggie)

Dalam kesempatan itu, Chintami Atmanegara juga meyakini kalau kakak kandungnya itu bukanlah seorang plagiator yang meniru gerakan senam milik orang lain dan memperkenalkan gerakan senam itu kepada masyarakat.

"Kakak saya ini wanita pekerja keras. Dia bangun studio Primadona itu puluhan tahun, betul-betul dengan konsentrasi penuh. Jadi nggak mungkin lah itu (meniru gerakan senam orang lain)," urai Chintami Atmanegara.

Roy Tobing [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Seperti diketahui, maestro senam Roy Tobing resmi dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015 pada Senin, 21 September 2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pelaporan yang dilakukan Minati Atmanegara merupakan buntut kekesalannya terhadap Roy Tobing yang menuding dirinya telah meniru (plagiat) gerakan senam miliknya dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Atas laporan Roy Tobing, Minati Atmanegara juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus tersebut pada 28 Juni 2015 lalu.(Gie/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya