Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan prostitusi artis yang dilakukan muncikari RA kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015). Muncikari RA diberi kebebasan untuk melakukan pledoi alias pembelaan.
"Agendanya pembacaan pledoi untuk RA setebal 22 halaman. Intinya kita minta RA untuk dibebaskan," kata kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell usai persidangan.
Advertisement
Selain pledoi tertulis, RA pun menyampaikan curhatannya secara lisan. Dalam pledoi lisan, pria yang bekerja sebagai perias artis ini meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat.
"Dia tadi ngomong di ruang sidang permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia, serta kedua orangtuanya. Minta maaf kalau kasusnya menarik perhatian masyarakat dan meresahkan. Dia menyampaikan secara lisan langsung," ucapnya.
Dengan begitu, sidang putusan akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2015 mendatang. Pieter berharap kliennya bisa mendapat putusan yang seringan-ringannya.
"Kita banyak berdoa saja. Dia mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Harapan kita sih diringankan, klien kami tidak bersalah kok. Proses itu sudah lewat, keberatan sudah disampaikan lewat pledoi," pungkas Pieter Ell. (Ras/Mer)