Liputan6.com, Jakarta Lagi-lagi Inul Vista tersandung kasus hukum. Rumah karaoke milik Inul Daratista dilaporkan lima pencipta lagu senior, yakni Papa T. Bob, Ryan Kyoto, Wahyu WHL, Youngki RM, dan Rudy Loho ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Kelimanya menuntut hak penggandaan alias mechanical rights yang belum dibayarkan Inul selama 10 tahun. Tak hanya Inul, Papa T. Bob Cs juga melaporkan dua rumah karaoke lainnya.
Baca Juga
Doa Inul Daratista Jelang Pelantikan Prabowo, Ungkit Telinga Peka untuk Dengar Jeritan Rakyat Bawah
Dari Inul Daratista Hingga Bunda Corla, 6 Artis Ini Ikut Berdukacita Saat Marissa Haque Meninggal Dunia
Inul Daratista Unggah Potret Sungkem Ibunda, Netizen Ingatkan Lolly Anak Nikita Mirzani Soal Bakti
Advertisement
"Kita atas nama beberapa pencipta ingin melaporkan secara pidana beberapa perusahaan hiburan karaoke karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta, terutama di mechanical right (penggandaan) terhadap lagu-lagunya di usaha karaoke, di antaranya Inul Vista, Happy Puppy, dan Nav. Bukti sudah kita kantongi," ujar Hulman Panjaitan selaku kuasa hukum.
Diakui Hulman, selama ini ketiga perusahaan karaoke itu baru membayarkan performing rights. Sementara untuk mechanical rights kelima pencipta lagu senior itu belum pernah menerima sepeser pun.
"Yang kita laporkan pelanggaran hak cipta di bidang mechanical, bukan performing. Mereka sudah izin untuk performing rights. Tapi untuk mechanical atau penggandaan belum diberikan kepada siapa pun," ujar Hulman.
"Pelanggaran itu sudah dilakukan tanpa izin. Pemilik hak cipta (penciptanya) belum pernah memberikan izin," ujarnya.
Hingga berita ini diunggah, Papa T. Bob Cs sedang membuat laporan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta. (Ras/Mer)**