Inul Daratista Mantap Lawan Andar Situmorang

Inul Daratista berharap kasusnya dengan Andar Situmorang segera diselesaikan pihak kepolisian.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Nov 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 16:50 WIB
20151126-Inul Daratista-Jakarta-Faizal Fanani
Inul Daratista terlihat lelah saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015). Inul melaporkan Andar Situmorang karena telah menyebarkan fitnah menuduh Inul memiliki suami lain asal Korea (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Bersama kuasa hukumnya, Inul Daratista mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015). Inul mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi laporannya terhadap Andar Situmorang pada 13 November 2015. Inul merasa dihina dan dicemarkan nama baik diri dan keluarganya.

Inul Daratista saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015). Inul Daratista melaporkan Andar Situmorang karena telah menyebarkan fitnah bahwa anaknya hasil hubungannya dengan pria Korea.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bukan hanya sekadar mengklarifikasi, di situ Inul juga menyerahkan barang bukti berupa video dan berkas-berkas terkait sikap Andar yang menyebut dirinya punya suami lain berwarga negara Korea, Kim Soung Min. Kim Soung Min diketahui juga sebagai pemilik saham di Inul Vizta.

"Dari jam 10 diperiksa. Sudah lengkap barang buktinya tinggal bagaimana tindak lanjutnya. Buktinya antara lain flashdisk berisi berkas dan video," kata Inul Daratista usai diperiksa.

Andar Situmorang [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Inul berharap polisi segera mengusut tuntas kasusnya. "Secepatnya saya minta diselesaikan supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi. Bukan cuma buat saya, tapi buat yang lain juga. Saya dengar infonya segera akan dilaksanakan ke penyidikan," ungkap Inul.

Pemeriksaan ini menjadi agenda perdana Inul Daratista sebagai saksi pelapor. Atas pelaporan itu Andar dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pur/Fei)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya